NasionalPeristiwa

BNN RI Musnahkan 402 Kg Sabu, 105 Ribu Lebih Butir Ekstasi dan 198 Kg Ganja

64
×

BNN RI Musnahkan 402 Kg Sabu, 105 Ribu Lebih Butir Ekstasi dan 198 Kg Ganja

Share this article

tobasatu.com, Banten | Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang ke-6 sepanjang tahun 2022, di Serang, Banten, pada Selasa (13/12/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini antara lain sabu seberat 402,34 kilogram, ganja seberat 198,05 kilogram, dan ekstasi sebanyak 105.290 butir.

Petugas juga memusnahkan prekursor narkotika, berupa tablet sebanyak 990 butir, serbuk seberat 1,80 kilogram, cairan sebanyak 8 botol, dan Neo Napacin sebanyak 31 bungkus.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan tersangka sebanyak 38 orang.

Berdasarkan siaran pers yang diterima dari Biro Humas dan Protokol BNN RI narkotika ini rata-rata berasal dari sindikat internasional yakni Malaysia.

Narkotika kemudian singgah di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Selanjutnya narkotika dibawa oleh kurir untuk diedarkan di beberapa wilayah di Indonesia.

Dari pemusnahan barang bukti kali ini, BNN RI telah berhasil menyelamatkan lebih dari 2,3 juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika. (ts04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.