KPPU Hadirkan Kemendag di Sidang Perkara Minyak Goreng

493
Foto : Sidang perkara minyak goreng di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Ist

tobasatu.com, Jakarta | Koordinator Tim Pengawas Distribusi Barang Pokok dan Barang Penting di Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI dihadirkan Investigator Penuntutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai saksi dalam sidang perkara minyak goreng.

Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) dilaksanakan di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Saksi tersebut menambahkan tujuh saksi yang telah dihadirkan KPPU dalam pemeriksaan perkara minyak goreng.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur dalam siaran persnya, Jumat (16/12/2022) menjelaskan dalam pemeriksaan, diketahui bahwa pemerintah melakukan pengawasan peredaran produk minyak goreng di beberapa pasar di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Timur pada bulan Januari 2022.

Pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 dilakukan pengawasan atas ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional, ritel modern, dan produsen.

“Pengawasan di lapangan mencatat minyak goreng kemasan sederhana tidak banyak tersedia di pasar tradisional, sementara ritel modern mengalami pengurangan realisasi pemenuhan dari Purchase Order (PO) yang diajukan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, temuan lain adalah adanya produsen yang mengeluhkan tidak mendapatkan Crude Palm Oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng. Dalam hal ini, produsen yang disebut diwawancarai pemerintah adalah PT Berlian Eka Sakti Tangguh dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Setelah pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 dan dikeluarkannya Permendag Nomor 11 Tahun 2022 pada 16 Maret 2022, barang mulai tersedia di ritel modern.

Dari berbagai saksi yang telah dihadirkan KPPU sejak 1 Desember 2022, baik dari kalangan ritel maupun distributor, ditemukan informasi bahwa perubahan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 (atau yang disebut dengan kebijakan satu harga), yang kemudian diubah dengan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 mengakibatkan terjadinya selisih harga stok minyak goreng dengan harga berdasarkan kebijakan tersebut.

“Pemerintah sempat memberikan komitmen untuk membayarkan selisih harga (rafaksi) tersebut. Namun dari Pemeriksaan yang telah dilaksanakan, saksi-saksi yang terdiri dari kalangan peritel dan distributor banyak mengeluhkan belum dibayarkannya rafaksi tersebut oleh Pemerintah,” katanya.

Terpisah, Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas mengatakan, salah satu saksi yang sudah diperiksa adalah Lisbettina Sitanggang selaku Product Manager PT Alamjaya Wirasentosa. Pemeriksaan dilakukan secara hybrid di kantor saksi di Tanjung Morawa, Deli Serdang dengan didampingi oleh staf KPPU Kanwil I Medan.

“PT Alamjaya Wirasentosa merupakan distributor aneka produk, salah satunya produk minyak goreng kemasan dengan wilayah pemasaran seluruh Sumatera, mulai dari Aceh sampai Lampung,” terangnya.

Pada pemeriksaan tersebut, tambahnya, saksi menyatakan bahwa pada Februari 2022 tidak mendapatkan pasokan dari PT Salim Ivomas Pratama karena mereka bukan anggota Aprindo dan tidak memasok ke retail modern berjaringan. (ts-20)