tobasatu.com, Medan | PUD Pasar Medan siap berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar para pedagang di pasar tradisional, dapat terdaftar menjadi peserta dan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Salah satunya dengan sosialisasi yang dilakukan di basemen Pasar Petisah Medan, Rabu (3/1/2023). Dirut PUD Pasar Medan Suwarno bersama Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Medan Fadli Maulana, mensosialisasikan kepada pedagang di pasar tersebut. Sosialisasi ini diikuti pula oleh Kepala Pasar Petisah II Bananda Suandi, Kabag Kepegawaian Silvia Hariani, dan Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Medan Rudi Hacidi serta Hari Kahfi.
BACA JUGA:
Dari sosialisasi ini, sejumlah pedagang tertarik bergabung BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini ditandai dengan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pedagang.
Dirut PUD Pasar Medan Suwarno mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah membuat program menyentuh pekerja informal, khususnya pedagang. Oleh karena itu, kata Suwarno, pihaknya siap berkolaborasi demi mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ini.
Kedepannya, lanjut Suwarno, kolaborasi antara PUD Pasar Medan dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat diperkuat lagi. Sehingga seluruh pedagang di pasar-pasar Kota Medan bisa terdaftar pada program ini.
“Kami menyambut baik program ini dan siap berkolaborasi. Mudah-mudahan ini dapat mendukung terwujudnya Kota Medan yang berkah, maju, dan kondusif seperti arahan Bapak Wali Kota,” ujar Suwarno.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Medan Fadli Maulana, menuturkan dengan ikut pada program BPJS Ketenagakerjaan, maka para pedagang mendapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Nantinya iuran dimulai dari Rp16.800 perbulannya. “Kami berharap kolaborasi dengan PUD Pasar Medan bisa terlaksana sebagai upaya melindungi para pedagang,” beber Fadli.
Dengan ikut BPJS Ketenagakerjaan, masih dikatakan Fadli, para pesertanya mendapat manfaat antara lain perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya, bantuan beasiswa pendidikan dua anak sampai kuliah, dan penghasilan yang hilang selama masa pengobatan diganti 100 % oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Untuk proses pembayaran iuran saat ini lebih mudah karena bisa lewat pembayaran non-tunai, aplikasi belanja online, hingga minimarket,” pungkas Fadli. (ts04)