BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua mulai dilaksanakan usai surat edaran Kemenkes RI diterima.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes kepada wartawan, Rabu (25/1/2023). “Pelaksanaan vaksinasi booster kedua di Sumut langsung dilaksanakan begitu surat edaran dari Menkes kita terima,” katanya.
Surat edaran tersebut, lanjutnya menyampaikan masyarakat umum di atas 18 tahun dapat menerima vaskin dosis booster kedua.
“Surat edaran Kemenkes RI terkait vaksinasi booster kedua itu tertera tanggal 20 Januari 2023 dan baru diterima informasi terkait surat edaran tersebut tanggal 21 Januari 2023, kita langsung bergerak dan mulai di 21 Januari 2023,” katanya.
Ia mengatakan vaksinasi booster kedua penting dilaksanakan meski kasus Covid-19 mulai menurun khususnya di Sumut. Menurutnya, berdasarkan sero survey yang dilaksanakan Kemenkes RI terbukti salah satu keberhasilan vaksinasi Covid-19 yaitu dengan dilaksanakan sero survey secara periodik pada Juli 2022 antibody SARS CoV-2 penduduk Indonesia sebesar 98,5 % dibanding sero survey sebelumnya pada Desember 2021 sebesar 87,8%.
“Jadi poinnya adalah bahwa vaksinasi Covid-19 terbukti bisa menurunkan angka kesakitan dan angka kematian karena Covid-19 atau dengan kata lain secara umum dapat disampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 dapat meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19,” ungkapnya.
Ia menyampaikan stok vaksin yang tersedia di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Sumut yaitu Pfizer 32.184 dosis, di kabupaten/kota Pfizer dan Indovac sebanyak 52.618 dosis.
Ia pun mengimbau masyarakat yang belum divaksinasi ataupun belum lengkap agar secepatnya dilengkapi dengan mendatangi Puskesmas setempat, Fasyankes atau pos-pos vaksinasi yang sudah ditetapkan.
“Khusus untuk vaksinasi booster kedua diberikan pada usia 18 tahun ke atas dan jarak interval 6 bulan sejak vaksinasi booster kesatu,” katanya.
Lanjutnya, vaksinasi booster kedua dilaksanakan karena telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi dosis sebelumnya sehingga diperlukan untuk meningkatkan proteksi individu terhadap Covid-19.
“Kita harap pandemi Covid-19 bisa segera berakhir dengan melakukan percepatan capaian vaksinasi termasuk booster kedua sebagai salah satu strategi penanggulangan dan penanganan Covid-19 di Indonesia disamping 3M dan 3T,” ujarnya.
Aturan terkait vaksinasi booster kedua ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada 20 Januari 2023.
Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada. (ts-20)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.