HeadlineBinjaiKriminal

Penasihat Hukum Korban Asusila Desak Polres Binjai Tangkap Oknum Pegawai Lapas

58
×

Penasihat Hukum Korban Asusila Desak Polres Binjai Tangkap Oknum Pegawai Lapas

Share this article
Penasehat hukum korban Herianto Ginting.

tobasatu.com, Binjai | Polres Binjai didesak menangkap pelaku dugaan asusila terhadap seorang wanita berinisial IN (20) yang dirudapaksa oleh oknum pegawai Lapas Kelas IIA Binjai. Meski berstatus tersangka, pelaku hingga kini belum ditangkap.

Demikian diungkapkan Penasihat Hukum korban, Harianto Ginting,  kepada wartawan di Binjai, Senin (20/2/2023).

“Berdasarkan keterangan penyidik saat gelar perkara di Polda Sumatera Utara, status terduga pelaku sendiri sudah tersangka. Tapi belum ditahan oleh pihak Kepolisian. Kami tidak tahu apa alasannya kenapa belum ditahan,” kata Harianto yang akrab disapa Bang Ginting selaku Ketua Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia.

Harianto Ginting berharap, keadilan dapat ditegakkan sebagaimana semestinya. Jangan sampai hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Terkait kasus ini akan ada aksi solidaritas dari kaum perempuan di depan Lapas Kelas IIA Binjai pada Rabu 22 Februari 2023.

Aksi ini sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral, sesama perempuan agar kaum laki-laki apalagi sebagai seorang Aparatur Sipil Negara sebagai Polisi Khusus Lapas (Polsuspas) di bawah KEMENKUMHAM yang notabene sebagai Abdi Hukum, Pembina Narapidana dan Pengayom Masyarakat ini tidak memandang rendah moral serta pribadi kaum perempuan.

Sebelumnya, oknum pegawai Lapas Kelas IIA Binjai berinisial SS dilaporkan ke Polres Binjai atas dugaan asusila dengan LP Nomor : STTLP/36/I/2021/SPKT/Polres Binjai.

Namun hingga sampai saat ini belum diketahui pasti sampai mana kasus tersebut sudah berjalan. Karena tidak adanya keterangan yang jelas dari aparat Kepolisian Resor Binjai.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang ketika dikonfirmasi, hingga berita ini dikirim ke Redaksi belum membalas pesan WhatsApp wartawan. (ts-25)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.