tobasatu.com, Medan | Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022, terdapat peningkatan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat dibandingkan dengan hasil SNLIK yang dilakukan sebelumnya.
Khusus di Sumatera Utara (Sumut) tingkat literasi di tahun 2022 sebesar 51,69%, lebih tinggi dibandingkan tahun 2019 sebesar 37,96% dan tahun 2016 sebesar 31,30%.
BACA JUGA:
Sementara itu tingkat inklusi masyarakat di Sumut pada tahun 2022 sebesar 95,58% lebih tinggi dibandingkan tahun 2019 sebesar 93,98% dan tahun 2016 sebesar 75,60%. Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Bambang Mukti Riyadi pada Journalist Class Anggatan ke-4 OJK di Medan, Jumat (10/3/2023).
Menurut Bambang Mukti Riyadi, literasi dan inklusi keuangan penting untuk terus didorong agar ketika masyarakat mengakses dan menggunakan produk atau layanan jasa keuangan, masyarakat memiliki pemahaman yang menyeluruh tentang manfaat, risiko dan informasi lain yang dibutuhkan.
“Masyarakat juga akan menggunakan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko yang dimiliki. Keputusan keuangan yang diambil pun akan lebih tepat,” katanya.
Meski sudah meningkat, lanjutnya, OJK juga menetapkan strategi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat antara lain melalui penguatan kebijakan atau regulasi, pengembangan infrastruktur, edukasi secara online maupun offline, memperkuat sinergi dan aliansi strategis dan peningkatan program literasi keuangan syariah dan pasar modal.
“Pada tahun 2023, sasaran prioritas peningkatan literasi keuangan oleh OJK adalah pelaku UMKM, masyarakat di daerah 3T, penyandang disabilitas dan pelajar atau santri,” katanya.
OJK, tambahnya telah menyusun rencana kegiatan literasi dan inklusi keuangan tahun 2023. Dari segi literasi antara lain kampanye nasional edukasi keuangan, Desa Cakap Keuangan, mini survei literasi dan inklusi keuangan, intensifitas Learning Management System (LMS) dan pengembangan infrastruktur literasi keuangan.
“Program inklusi OJK antara lain pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD), Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Ekosistem Keuangan Inklusif di wilayah pedesanaan dan kegiatan inklusi keuangan yang masif,” katanya.
Tidak hanya itu, dalam memperkuat fungsi perlindungan konsumen, OJK juga telah mengeluarkan POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang merupakan pembaruan dari POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang merupakan POJK pertama di OJK.
“Pembaruan POJK ini dilatar belakangi tumbuhnya Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) baru, perkembangan teknologi informasi yang dinamis dan implementasi serta tantangan perlindungan konsumen,” tutupnya. (ts-20)