tobasatu.com, Medan | Pengamat anggaran Elfenda Ananda mempertanyakan apa dasar Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta pengembalian anggaran sebesar Rp21 miliar proyek ‘Lampu Pocong’ yang dinilai gagal.
Proyek lampu jalan tersebut secara keseluruhan berbiaya Rp25,7 miliar, namun oleh Pemko Medan baru dibayarkan Rp21 miliar.
BACA JUGA:
Elfenda menilai sangat disayangkan Bobby Nasution lambat bertindak, setelah banyak kritikan barulah mengumumkan proyek di 8 titik ruas jalan Kota Medan tersebut gagal.
“Selain lambat, ada kesan Bobby Nasution mencoba membela diri dengan cara mengatakan pekerjaan ini belum bisa diaudit BPK dengan alasan belum lunas dibayar. Setelah didesak terus dengan pemberitaan media, barulah pemko melalui inspektorat didampingi BPK RI perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan. Ditemukanlah berbagai temuan sehingga diambil kesimpulan bahwa proyek ini gagal,” kata pengamat anggaran Sumut Elfenda Ananda kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Menurut Elfanda tidak dijelaskan secara rinci penyebab kegagalan proyek tersebut. Tentunya, sebagai bentuk pertanggungjawaban kegagalan tersebut harus disampaikan kepada publik apa saja penyebab proyek ini gagal. Kegagalan ini harus menjadi pembelajaran terhadap berbagai kegiatan lainnya yang saat ini sedang dilaksanakan. Dari aspek disiplin terhadap OPD yang bertanggung jawab dan aspek hukum bila ditemukan dari hasil audit tentunya ini harus ditindak lanjuti.
“Harusnya ada sanksi terhadap OPD yang bertanggungjawab terhadap pekerjaan ini. Apabila ada aspek hukum dari kasus ini baik pemborong maupun oknum OPD tentunya harus diusut dari aparat penegak hukum. Akibatnya wali kota memerintahkan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi melakukan penagihan menyeluruh,” terangnya.
Tentunya ini menurut Elfanda bukanlah hal mudah bagi pemborong untuk mengembalikannya. Namun, ada alasan kuat untuk memerintahkan pengembalian uang. Sebab, pencairan pekerjaan ada syarat administrasinya dan bertahap. Bagaimana mungkin lolos pencairan anggaran di setiap termin, karena di satu sisi pekerjaan tidak sesuai dengan apa yang menjadi kontrak kerja. “Dimana sebenarnya fungsi pengawas dalam melakukan fungsinya? Sebagai masyarakat, kita tidak mengatahui hasil audit terhadap proyek tersebut. Yang pasti, pernyataan gagalnya sebuah proyek bukanlah tanpa dasar pertimbangan yang kuat,” terangnya.
Proyek lampu pocong yang gagal ini kata Elfanda sebenarnya banyak dikritik masyarakat. Tapi sangat disayangkan fungsi Legislatif tidak berjalan sebagaimana mestinya. Harusnya pekerjaan ini bisa ditekan kerugiannya apabila peran DPRD berjalan semestinya disamping wali kota dan OPD terkait. Karena ini bukanlah anggaran kecil buat masyarakat sebagai pembayar pajak. Banyak kerugian yang diperoleh akibat pekerjaan lampu pocong ini.
Harusnya anggaran sebesar Rp 21 miliar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas di tahun 2022 yang lalu. Akhirnya mengendap dan belum tahu kapan dikembalikan oleh pemborong. Disisi lain, banyak trotoar akan rusak akibat proyek lampu pocong akibat pembongkaran yang akan dilakukan. Tidak sedikit anggaran terbuang percuma akibat pembongkaran tiang tiang lampu tersebut selanjutnya harus diperbaiki kembali.
Menurut Elfanda lagi, berat bagi kontraktor mengembalikan uang sebesar itu. Karena secara administrasi termin anggaran akan dicairkan kalau sudah ada approve dari pengawas. Kalau sudah dianggap sesuai dengan kontrak maka termin berikut dicairkan.
“Kita tidak tahu dasar apa wali kota meminta uang Rp 21 miliar dikembalikan. Karena dasar sebuah proyek disebut gagal adalah berdasarkan audit BPK. Maka, pengembalian uang Rp 21 miliar juga harus dijelaskan dasarnya. Bisa saja ini sebuah pressure dari walikota agar kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum,” ungkapnya.
Dia menghimbau masyarakat kota Medan pembayar pajak harus mendorong persoalan ini dibuka ke publik sebagai bentuk akuntabilitas wali kota sebagai pengelola anggaran. Hal hal yang janggal kenapa sudah hampir selesai termin pelunasan pembayaran pekerjaan baru dinyatakan pekerjaan ini proyek gagal.
“DPRD Medan harus meminta BPK RI melakukan audit menyeluruh agar diketahui permasalahan sesungguhnya. Siapa siapa saja yang terlibat atau bermain main dengan proyek ini harus diberikan sanksi,” tegasnya. (ts-02)