Headlinemedan

Polrestabes Medan Usut Dugaan Korupsi Rp2 Miliar Rehab Kantin Dinkes Sumut

51
×

Polrestabes Medan Usut Dugaan Korupsi Rp2 Miliar Rehab Kantin Dinkes Sumut

Share this article
Kantin kantor Dinas Kesehatan Sumut yang kini dipersoalkan, karena menelan anggaran Rp2 miliar lebih.

tobasatu.com, Medan | Polrestabes Medan saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan korupsi Proyek Rehab Kantin di Kantor Dinas Kesehatan Sumut senilai Rp2.183.760.000.

Polrestabes Medan melalui surat bernomor B/5438/V/Res 3.3/2023/Reskrim tertanggal 15 Mei 2023 telah melakukan pemanggilan terhadap salah seorang pihak dari Dinkes Sumut untuk dimintai keterangannya.

Di dalam surat perihal permintaan keterangan wawancara ke-1 yang tobasatu.com lihat pada Sabtu (19/5/2023) itu antara lain disebutkan, bahwa Unit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan sedang melakukan kegiatan penyelidikan adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut TA 2022 dalam kegiatan konstruksi “Pembangunan Kantin Sehat dengan pagu anggaran Rp2.183.760.000.

Untuk itulah penyidik meminta agar pihak yang ditunjuk untuk hadir memberikan keterangan dengan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.

Sebagaimana diketahui, saat proyek itu dilaksanakan, Dinas Kesehatan Sumut berada di bawah kepemimpinan Ismail Lubis, yang kini menjabat sebagai Kepala RS Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem.

Mantan Kadis Kesehatan Sumut Ismail Lubis Ketika dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan. Dia hanya membaca pesan whatsapp yang tobasatu.com kirim, dan tidak membalasnya.

Sebagaimana diketahui, dana APBD Provsu anggaran 2022 sebesar Rp2 miliar lebih itu untuk merehab bangunan di areal kantor Dinas Kesehatan Sumut yang akan dijadikan kantin. Bangunan kantin itu berukuran 4×10 meter dan diketahui bangunan lama untuk direhab kembali. Pantauan wartawan, isi kantin hanya berisi 4 wastafel.

Anggota Pansus LKPJ DPRD Sumut Subandi juga mengkritisi proyek tersebut. Dia menilai dana, Rp2 miliar untuk pembangunan kantin tersebut terlalu besar. “Kesannya cuma untuk menghambur-hamburkan anggaran saja,” katanya.

Bahkan pegawai di sana mengaku bangunan kantin tersebut mubazir. Bahkan sampai saat ini kantin tersebut belum juga digunakan.

“Harusnya anggaran sebesar itu kan bisa dialokasikan untuk kepentingan rakyat,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Alwi Mujahit menyebut, kantin sehat tersebut belum digunakan.

“Sehubungan dengan pemberitaan di media, kami jelaskan sebagai berikut. Kantin belum digunakan, karena belum diserahterimakan. Belum diserahterimakan, karena belum dibayar 100 persen,” ujar Alwi.

Dikatakan Alwi, pembayaran belum dilakukan 100 persen lantaran pengerjaan kantin belum selesai.

“Belum dibayar 100 persen karena di akhir tahun, belum selesai dan dilakukan perpanjangan kontrak 50 hari kalender. Selanjutnya, setelah selesai, akan dilakukan penilaian oleh tim pengawas,” katanya.

Alwi juga mengatakan, pihaknya meminta Inspektorat Provinsi Sumut untuk memberikan saran terhadap pengerjaan proyek tersebut. (ts-02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.