tobasatu.com, Medan | Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) dalam menagih uang proyek ‘lampu pocong‘, mulai membuahkan hasil. Empat dari enam kontraktor yang menangani pembangunan ‘lampu pocong’ telah mencicil pembayaran pengembalian uang proyek tersebut.
Namun begitu, masih terdapat dua perusahaan kontraktor lainnya yang sama sekali belum mengembalikan uang proyek yang dimaksud. Hal ini pun membuat Dinas SDABMBK Kota Medan diminta untuk lebih serius dan fokus dalam melakukan penagihan.
“Masih ada dua kontraktor yang sama sekali belum mengembalikan uang proyek lampu pocong. Hal ini harus menjadi perhatian bagi Dinas SDABMBK, harus fokus dalam melakukan penagihan,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, Minggu (28/5/2023).
Oleh sebab itu, Politisi Partai Gerindra itu menyarankan Dinas SDABMBK Kota Medan untuk terus menggandeng dan meminta pendampingan pihak kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan saat melakukan penagihan.
Sebab saat melakukan pendampingan, pihak kejaksaan dapat melakukan sosialisasi tentang sanksi hukum yang akan dihadapi kepada para kontraktor apabila mereka belum juga mencicil pengembalian uang proyek tersebut.
“Kita harapkan penagihan dapat terus dilakukan meskipun masih ada tenggang waktu sampai 7 Juli (2023). Dengan pendampingan dari kejaksaan, kita yakin pengembalian uang dapat berjalan secara maksimal,” ujarnya.
Meskipun begitu, Dedy memberikan apresiasi kepada Pemko Medan yang telah berhasil menagih uang proyek kepada empat perusahaan yang telah beritikad baik untuk mencicilnya. Ia berharap, keempat perusahaan itu tidak hanya mencicil, tapi juga dapat melunasi hutang-hutangnya sebelum jatuh tempo.
“Karena kita berharap uang tersebut bukan hanya dicicil, tapi juga dilunasi sebelum jatuh tempo, baik bagi yang sudah mencicil ataupun belum mencicil sama sekali,” tutupnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus. Politisi PDI Perjuangan tersebut memberikan apresiasi kepada Pemko Medan, dalam hal ini Dinas SDABMBK yang telah melakukan penagihan. Tak hanya itu, Robi Barus juga memberikan apresiasi kepada pihak kejaksaan yang telah melakukan pendampingan dalam melakukan penagihan.
“Tentunya kita mengapresiasi Dinas SDABMBK Medan yang sudah melakukan penagihan dengan baik, dan Kejari Medan yang sudah melakukan pendampingan,” kata Robi, Minggu (28/5/2023).
Robi berharap, Dinas SDABMBK Medan dan Kejari Medan dapat terus bekerjasama dalam melakukan penagihan kepada seluruh perusahaan yang belum melunasi pengembalian uang proyek lampu pocong, khususnya kepada dua perusahaan kontraktor yang sama sekali tidak mencicil atau belum melakukan pembayaran. (ts-02)