tobasatu.com, Labuhan Deli | Sebagai Upaya peningkatan kualitas dan standar layanan pengaduan, jajaran pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Kanwil Kemenkumham Sumut menerima kegiatan sosialisasi dan monev sarana prasarana layanan pengaduan oleh Tim Direktorat Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, di Aula Moralitas Lt.2 Rutan Labuhan Deli, Rabu (14/06/2023).
Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Erwin F Simangunsong dalam siaran persnya menyampaikan, Tim Direktorat Keamanan dan Ketertiban juga menyampaikan syarat dan ketentuan yang dipenuhi bagi warga binaan, masyarakat, maupun pegawai yang ingin melakukan pengaduan dapat memberikan informasi berupa identitas pelapor, substansi pengaduan, kronologis kejadian.
BACA JUGA:
Untuk itu bagi seluruh warga binaan maupun masyarkat yang hadir jangan takut dan cemas dalam melaporkan aduannya. “Karena Rutan Labuhan Deli siap menerima saran dan aduan dari saudara sekalian dan dapat langsung menyampaikan aduannya ke layanan pengaduan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” bilangnya.
Aduan masyarakat dapat menyampaikan ke layanan Pemasyarakatan Kemenkumham dapat disampaikan melalui instagram @ditjenpas atau whatsapp 0813-6876-5195
Tak hanya itu katanya, Tim Dirkamtib juga memberikan brosur kontak layanan pengaduan Ditjenpas kepada warga binaan dan masyarakat yang hadir apabila seluruh aduan dan saran dari warga binaan dan masyarakat sampaikan belum ada tanggapan dari UPT dan Kantor Wilayah masing-masing.
“Bagi warga binaan dan masyarakat dalam mengajukan aduan jangan sampai mengajukan aduan ke pihak luar hal tersebut akan sulit ditindaklanjuti. Mohon untuk seluruh informasi ini dapat disampaikan kepada warga binaan lainnya di dalam Rutan. Tolong momen ini jangan mengada-ada, tolong gunakan dengan tanggung jawab,” pungkas salah seoramg Tim Dirkamtib.
Sementara itu, Satria selaku pemateri dan tim lainnya, dalam pertemuan ini membahas tentang sistem, mekanisme dan prosedur layanan Pengaduan. Dalam Sosialisasi Layanan Pengaduan disampaikan bahwa Pelayanan Pengaduan harus bersifat keterbukaan, kerahasiaan, objektif, responsif, kompeten, cepat, sederhana, murah, indepedensi dan kemitraan.
Kepala Rutan Erwin F. Simangunsong mengapresiasi terhadap Direktorat Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
“Semoga kegiatan sosialisasi ini dapat menambah informasi dan tentunya memberikan peran positif bagi masyarakat dan Warga Binaan Rutan Labuhan Deli,” jelasnya.
Kegiatan berbentuk sosialisasi ini dihadiri oleh Pejabat Struktural, Unit Layanan Pengaduan (ULP), Masyarakat yang berkunjung, dan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Labuhan Deli. (ts14)