tobasatu.com, Belawan | Kekompakan abang dan adik ini tak perlu diragukan. Termasuk aksi begal terhadap Fazrin di depan Mushola Silaturahmi di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Aksi kedua pelaku viral di media sosial. Alhasil, petugas dari Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, berhasil menangkap keduanya.
BACA JUGA:
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, menyampaikan kepada sejumlah wartawan, dalam paparannya di Mapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (20/6/2023) siang, pelaku yakni Andi (21) dan D (15). Mereka penduduk Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Josua mennyampaikan, para pelaku beraksi di tengah malam dengan mengendarai 4 sepeda motor. Dalam aksi tersebut, mereka mengadang dan memepet korban. Selanjutnya korban terjatuh ke dalam parit. Kondisi itu membuat para pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor korban.
Dijelaskan Josua, petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan telah menangkap 5 dari 7 pelaku begal ini. Sementara 3 diantaranya telah diproses hukum. “Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Josua. (ts14)