Headlinemedan

Pemko Medan Cabut 22 Perda yang Mengatur Pajak Daerah

43
×

Pemko Medan Cabut 22 Perda yang Mengatur Pajak Daerah

Share this article
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang membahas Perda tentang Pajak Daerah.

tobasatu.com, Medan |  Pemerintah Kota Medan akan mencabut 22 Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pajak Daerah.

“Saat ini terdapat sekitar 22 jenis Perda yang mengatur Pajak Daerah yang nantinya akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” tutur Wali Kota Medan Bobby Nasution, menanggapi pertanyaan Abdul Rachman Nasution dari Fraksi PAN terkait jenis Perda yang mengatur pajak daerah, Selasa (20/6/2023) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE (PDIP) didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga (Gerindra), Rajudin Sagala (PKS), T Bahrumsyah (PAN) dan sejumlah anggota dewan lainnya serta Sekwan M Ali Sipahutar.

Wali Kota Medan Bobby Nasution terlihat didampingi Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrachman. Rapat tersebut juga dihadiri pimpinan  OPD Pemko Medan dan para Camat.

Sementara itu menyikapi pertanyaan Ketua Fraksi PDI P Bobby Barus SE terkait seberapa banyak kenaikan kontribusi pajak daerah apabila Ranperda telah disahkan nanti. Menurut Bobby, dengan diberlakukannya Perda Pajak Daerah akan mampu meningkatkan PAD yang cukup signifikan.

“PAD itu antara lain dari Opsen PKB, opsen BBNKB dan perubahan atau penyesuaian tarif pada pajak hiburan,” sebutnya.

Sedangkan pertimbangan Pemko untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan pajak sarang walet. Disebutkan karena tidak adanya potensi objek pajak mineral bukan logam dan bantuan pajak sarang burung walet di Kota Medan.

Sedangkan pertanyaan metode dan bentuk pengawasan yang akan dilakukan Pemko terhadap wajib pajak agar lebih taat pajak. Menurut Bobby akan lebih meningkatkan pengawasan atas laporan bulanan (SPTPD) melalukan verifikasi khusus bagi objek pajak. Selanjutnya meningkatkan digitalisasi perpajakan dengan menambah alat pengawasan digital.

Sementara itu, menanggapi pertanyaan Ketua Fraksi Nasdem Afif Abdillah terkait pajak penerangan jalan (PPJ), Bobby menyampaikan atensi terkait saran. Ke depan pihak Bapenda dengan PLN akan melakukan sinkronisasi data PPJ di PLN Pusat.

“Bapenda Kota Medan akan mendapatkan data yang terukur dan akurat sehingga meminimalisir kebocoran dari sektor PPJ,” sebutnya. Dalam penyampaian tanggapannya, Wali Kota Medan menjawab seluruh 8 Farksi DPRD Medan. Mulai dari Fraksi PDIP, Gerindra, PKS, PAN, Golkar, Nasdem, Demokrat dan HPP. (ts-02).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.