BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Direktorat Kriminal Umum (Dikrimum) Polda Sumut dan jajaran Polres Pelabuhan Belawan, menggelar prarekonstruksi, anggota geng motor yang viral di sosial media. Geng motor melakukan latihan fisik di perkebunan tebu PTPN 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang
Petugas Kepolisian menemukan tindak pidana pada aktivitas geng motor, 6 orang remaja dan 3 diantaranya anak bawah umur menjadi tersangka.
Dikrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono kepada wartawan, Rabu (21/6/2023), mengatakan, dalam gelar prarekontruksi tersebut, sebanyak 12 adegan dilakukan Polda Sumut di lokasi pelatihan. Adegan yang dilakukan merupakan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi.
Dikatakannya, kepolisian menemukan tindak pidana kekerasan dalam kegiatan latihan fisik yang dilakukan kelompok geng motor, yang bernama Insieme ini.
Selain itu, petugas juga menemukan adanya eksploitasi dan penganiayaan terhadap anak bawah umur yang direkrut oleh para penggawa geng motor. Terdapat pula ancaman-ancaman kepada para korban melalui pesan whatsapp.
Kini petugas kepolisian telah menetapkan 6 tersangka, yakni berinisial DN, DBP, MHM, JAS, RPH dan RS, dalam kasus latihan fisik geng motor ini.
“Para tersangka dikenakan Pasal 76c dan 76 KUHPidana Pasal Perlindungan Anak, dengan ancaman Pas 76c hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan Pasal 76 KUHPidana hukumannya 5 tahun penjara. Polda Sumut akan mendalami lebih lanjut dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya, guna melengkapi berkas kasus tersebut,” ungkap Sumaryono. (ts14)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.