tobasatu.com, Medan | Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan menyambut baik diajukannya rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Pada prinsipnya kami menyambut baik diajukannya Ranperda Kota Medan tentang PBG ini,” kata M.Rizki Nugraha dari Fraksi Partai Golkar saat membacakan pemandangan umum fraksinya atas penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang PBG di Kota Medan pada rapat paripurna DPRD Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (4/7/2023).
BACA JUGA:
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi para Wakil Ketua seperti Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, dan Bahrumsyah, para pimpinan fraksi dan anggota dewan lainnya.
Hadir juga Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan dan Camat se Kota Medan.
“Walaupun kami tidak punya waktu cukup mendalami draft Ranperda tentang PBG ini, karena draftnya baru kami dapatkan semalam, namun setelah kami teliti terdiri dari 7 (tujuh) bab dan 42 (empat puluh dua) pasal namun dari 42 (empat puluh dua),”sebut Rizki.
Pasal tersebut lanjutnya, tidak ada satu pasal pun yang secara spesifik dan tegas yang mengatur tentang retribusi, sebagai konsekuensi logis atas dikeluarkannya atau diberikannya persetujuan bangunan gedung oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang diberi wewenang untuk itu. apakah tidak sebaiknya rancangan peraturan daerah ini disempurnakan saja menjadi rancangan peraturan daerah kota medan tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.
Dikatakan Politisi Partai Golkar ini, bangunan gedung yang di definisikan sebagai wujud fisik hasil pekerjaan kontruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan atau didalam tanah dan atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan nya baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya dan lain-lain.
Oleh sebab itu PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang memuat ketentuan kriteria, mutu metode dan atau tata cara yang harus dipenuhi dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya.
“Jika selama ini pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) yang jumlahnya cukup signifikan. apakah dengan adanya perda persetujuan bangunan gedung ada jaminan dapat dipertahankan perolehan retribusinya atau sebaliknya justru dapat ditingkatkan perolehan retribusinya?, tanya Rizki.
Disisi lain lanjut anggota Komisi III DPRD Medan ini, hasil akhir hadirnya Perda Kota Medan tentang PBG diharapkan memberi sumbangsih terhadap penataan kota baik dari segi lingkungan hidup maupun estetika kota, sehingga kedepannya masalah pengawasan, pembinaan dan pengendalian terhadap kegiatan tertentu oleh masyarakat menjadi prioritas dan harus di kedepankan. (ts-02)