Fraksi Nasdem Temukan Kelalaian Pengawas dalam Penerbitan IMB atau PBG

99
Juru Bicara Fraksi Nasdem T Edriansyah Rendy.

tobasatu.com, Medan | Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Medan masih menemukan kelalaian petugas pengawasan dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan terkait penerbitan surat izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Banyak diantara bangunan di Kota Medan yang dibiarkan tanpa izin, begitu juga dengan bangunan yang izinnya tidak sesuai. Sedangkan ada beberapa gedung yang izinnya sesuai tetapi malah diberikan peringatan oleh dinas terkait,” kata Edriansyah Rendy dari Fraksi Partai Nasdem DPRD Medan saat membacakan pemandangan umum fraksi tentang ranperda persetujuan bangunan gedung, Selasa (4/7/2023) dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan.

Menurutnya, kondisi seperti ini harus dapat diperbaiki kedepannya oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.

Sebagaimana disampaikan dalam penjelasan kepala daerah (dibacakan Walikota Medan, Bobby Nasution) bahwa dalam rangka menyikapi peraturan perundang – undangan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan telah menyusun rancangan peraturan daerah tentang Persetujuan Bangunan dan Gedung.

Dimana disebutkan tujuan dari penyusunan tersebut, antara lain memberikan kepastian hukum dalam persetujuan bangunan dan gedung, memberdayakan para pemangku kepentingan dalam persetujuan bangunan dan gedung. Menjamin terwujudnya persetujuan bangunan gedung yang transparan dan berkeadilan dan mewujudkan ketertiban dalam persetujuan bangunan dan gedung.

“Dalam hl ini kami ingin mengetahui bagaimana konsep Pemko Medan kedepan dalam hal pengaturan dan pengawasan melalui peraturan daerah tentang Persetujuan bangunan dan gedung. Sebagaimana kita tahu bersama sebelum ini sudah diatur dalam pengaturan status izin mendirikan bangunan (IMB),” ucapnya.(ts-02)