tobasatu.com Belawan | Seorang pria tega menjadikan putri tirinya yang berusia 12 tahun yang mengalami kondisi disabilitas, sebagai sasaran pemuas syahwat birahinya. Ironisnya aksi pelaku berlangsung selama 6 tahun yakni sejak tahun 2018 hingga Juni 2023.
Pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut malam hari, disaat korban sedang tidur di kamar bersama ibu dan adiknya yang masih bayi.
Pelaku bernama Jaihutan Pulungan (61), warga Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, tega mencabuli anak tirinya yang mengalami kondisi tunarunggu (bisu) sejak lahir dilakukan tak lama setelah menjadi suami ibu korban. Pencabulan terhadap korban dilakukan setelah 6 bulan menikah.
Pencabulan terhadap putri tirinya tersebut ia lakukan ketika malam. Pelaku beraksi dengan membekap mulut dan memegang tangan korban.
Korban yang tak bisa bergerak, hanya bisa pasrah. Sementara ibu korban awalny tidak peduli dengan perbuatan suaminya tersebut karena mereka baru menikah dan saling mencinta.
Ibu korban mengadukan perbuatan bejat suaminya itu ke Polisi setelah tertangkap basah di bulan Mei 2023. Semula ibu kandung korban masih enggan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Namun karena kondisi ekonomi rumah tangga yang memburuk, ditambah pelaku yang kurang peduli terhadapnya, ibu korban memutuskam melapor ke polisi.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon dalam pemaparannya, melalui Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Rostati Sihombing menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Kami masih terus memantau kondisi psikis korban untuk memberikan pendampingan trauma healing,” ungkap Rostati Sihombing. (ts14)