KriminalHeadline

Terduga Curanmor Hendak “Peras” Prajurit Raider 100/PS

54
×

Terduga Curanmor Hendak “Peras” Prajurit Raider 100/PS

Share this article
Sejumlah Prajurit Raider 100/PS bertemu dengan terduga S yang didampingi ibunya.

tobasatu.com, Binjai | Terduga pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial S, disebutkan diduga hendak melakukan pemerasan terhadap sejumlah prajurit Raider 100/PS.

Informasi yang dihimpun, Kamis (6/7/2023), peristiwa ini terjadi ketika seorang prajurit raider berpangkat Pratu inisial F mendapat laporan dari ibu angkatnya, Rita, yang menyampaikan telah kehilangan sepeda motor Yamaha Nmax BK 5425 AHE.

Mendapat laporan itu, Partu F meminta ibunya melihat CCTV. Berdasarkan CCTV, terlihat seorang pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.

Kemudian, pada Kamis (18/3) siang, Pratu F mendatangi rumah Rita di Kecamatan Sunggal, untuk memastikan dan meminta rekaman CCTV.

Berdasarkan rekaman itu, Pratu F langsung menemui warga setempat untuk mencari tahu siapa orang yang ada di dalam rekaman CCTV tersebut.

Setelah dilakukan pencarian, sedikitnya 3 warga setempat mengakui pelaku pencurian di dalam rekaman CCTV itu berinsial S. Atas dasar itu, Pratu F beserta 4 rekannya mencari S dan menemukannya di rumahnya, yang juga berada di Kecamatan Sunggal.

Pada saat Pratu F dan rekannya berada di rumah S, mereka bertemu dengan orang tua S. Sementara S, disebutkan melarikan diri dari pintu belakang. Kemudian Pratu F mengejar S dan mendapati S tak jauh dari rumahnya.
Kemudian S dibawa oleh Pratu F bersama rekannya untuk dimintai keterangan. Namun, S tidak mengakui dan Pratu F beserta rekannya memukul S hingga babak belur.

Setelah babak belur, akhirnya S mengakui ada dua rekan lainnya yang terlibat dalam pencurian itu. Lantas, Pratu F mengejar dua pelaku yang disebut S. Kedua pelaku lainnya pun berhasil diamankan di Kampung Lalang, Medan.

Tak sampai disitu, kedua pelaku lainnya yang diamankan juga mengakui perbuatan tersebut dan diarahkan ke lokasi penjualan sepeda motor. Namun, sepeda motor sudah tidak ada di lokasi. Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke Polsek Sunggal.

Selanjutnya, Pratu F menyarankan ibu angkatnya membuat laporan. Malam itu juga, ibu angkatnya mendatangi Polsek Sunggal untuk membuat laporan polisi. Namun sayang, keesokan harinya, ketiga pelaku dikabarkan sudah dibebaskan.

Usai bebas dari Polsek Sunggal, beredar video terduga curanmor S menceritakan apa yang dialaminya. Dalam video yang beredar, dia tidak tahu menahu atas tuduhan yang disampaikan Pratu F beserta rekannya tersebut.

S juga menyebutkan, jika dirinya mengakui perbuatan itu untuk menyelamatkan diri. “Daripada aku mati, bagus aku akui aja,” kata S dalam rekaman video yang beredar.

Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, ketika dikonfirmasi awak media mengakui adanya penyerahan terduga Curanmor. “Iya, ada. Tidak cukup bukti,” sudah dulu ya, ada kapolres,” kata Chandra sambil menutup sambungan selulernya.

Polemik ini terus berlanjut, S membuat pengaduan ke POM. Kemudian dilakukan mediasi antara Pratu F dan rekannya beserta S. Namun, dari mediasi itu, S meminta biaya perobatan yang tidak terduga, mencapai Rp500 juta. Pada mediasi berikutnya, keluarga S meminta Rp250 juta.

Permintaan ini tentu tak dapat disanggupi pihak Pratu F dan rekannya. Bahkan, permintaan terduga curanmor S dinilai “memeras” mereka. Kasus ini pun masih ditangani secara internal di Raider 100/PS dan POM.

Terpisah, Pasi Intel Raider 100/PS Lettu Inf Irwansyah, membenarkan adanya peristiwa itu. Menurutnya, pada 14 Juni 2023 sudah melakukan mediasi kembali dengan pihak keluarga S. Namun pihak keluarga S tetap menuntut biaya pengobatan sebesar Rp 250 juta.

“Awalnya Rp500 juta, mediasi berikutnya diminta Rp250 juta. Pihak keluarga S tetap tidak mau melakukan mediasi kembali apabila biaya pengobatan kurang dari Rp 250 juta. Danyonif Raider 100/PS juga sudah berkonsultasi ke pihak Pomdam dan Dilmil Medan terkait permasalahan ini, dan meminta bantuan hukum kepada Kumdam terkait penyelesaian masalah. Permohonan bantuan hukum tertuang dengan No Surat B/156/VI/2023 dan No Surat B/179/VII/2023,” tuturnya. (ts-25)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.