tobasatu.com, Belawan | Lewat media sosial (medsos), pasangan suami istri (pasutri) menjerat para pencari kerja. Mereka kemudian diamankan petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), lantaran terlibat sindikat perdagangan orang antar provinsi di Sumatera.
Pasutri itu adalah Wiwin Fitriana alias Wita (28) dan suaminya, Yudhi Hidayat (24), warga Kampung Tengah Desa Sikabu Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Mereka ditangkap atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
BACA JUGA:
Pasangan suami istri ini diamankan di kediamannya. Penangkapan setelah petugas mendapatkan laporan adanya penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi syarat yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Dalam aksinya, pasangan suami isteri ini mengatasnamakan PT. Ceger Sari Utama. Kedua pelaku merupakan agen resmi dari perusahaan tersebut dan memalsukan surat-surat PT. Ceger Sari Utama. Kedua pelaku melancarkan aksinya, dengan modus membuka lowongan pekerjaan di media sosial facebook.
Fuji Hera, Ibu korban menghubungi Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (23/ 6). IA melaporkan bahwa anaknya NS telah dibawa ke tempat penampungan di Jalan Pancing, Medan Perjuangan. Dari laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, berhasil menangkap kedua pelaku.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon dalam pemaparannya melalui, Kanit PPA Ipda Rostati Sihombing, mengatakan modus kedua pelaku menjalankan aksinya, yakni dengan menyebarkan lowongan pekerjaan ke Malaysia, di sosial media facebook.
Korban NS (31) dan Nazla (26), warga Kelurahan Sicanang Belawan, Kecamatan Medan Belawan, yang tergiur dengan lowongan tersebut, menghubungi pelaku. Selanjutnya pelaku mendatangi korban ke Belawan.
Dengan memberikan dokumen abal-abal sebagai persyaratan, pelaku meminta korban menandatangani berkas. Jika melanggar ketentuan atau kabur dari pekerjaan, diharuskan membayar denda sebesar Rp25 juta.
“Pasutri tersebut sekarang mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan. Mereka melanggar Pasal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Rostati. (ts14)