tobasatu.com, Belawan | Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, memusnahkan sebanyak 52.000 arsip substantif Keimigrasian sejak tahun 2013 hingga 2019, Selasa (11/7).
Langkah ini sebagai bagian penyusutan arsip sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) kelas II TPI Belawan, Ridha Sah Putra, menyebutkan arsip yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini merupakan dokumen permohonan pengurusan paspor, serta dokumen pengajuan Keimigrasian warga negara asing (WNA).
Diharapkannya, melalui tindakan pemusnahan ini, sebagai upaya penyelamatan ataupun agar terhindar dari tindak penyalahgunaan dari berbagai oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan ini bisa mengurangi penumpukan berkas, agar ke depan tercipta efesiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan kearsipan dalam satuan kerja.
Diakuinya pascacovid, pelayanan di kantor Imigrasi Belawan terus meningkat. Rata-rata pengajuan paspor perharinya sebanyak 200-300 permohonan. Demikian juga dokumen Keimigrasian dari WNA antara 30-50 pengajuan pengurusan.
“Sehingga hal ini tentunya membuat jumlah arsip semakin bertambah, dan tentunya lewat pemusnahan ini menjadikan space arsip tercukupi,” tambah Ridha.
Untuk meningkatkan pelayanan Imigrasi kedepan, diharapkan Ridha langkah ini diberikan penghargaan guna memicu semangat tata cara pengelolaan arsip yang baik.
Pada kesempatan itu, Arsipparis Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Dedi Syahputra, menambahkan bahwa ini adalah gerakan nasional save arsip. Ini menjadi catatan indeks pengawasan kearsipan. Apalagi diperlukan tindak pemusnahan secara berkala terhadap arsip yang sudah habis masa retensinya.
“Semoga kegiatan yang dilaksanakan Kanim Kelas II TPI Belawan dapat bersaing dengan UPT lain dalam pengelolaan arsip, sekaligus program sosialisasi digitalisasi arsip permanen,” pungkasnya. (ts14)