Pemuda Putus Sekolah Didor Petugas Polres Pelabuhan Belawan, 7 Kali Lakukan Begal, Incar Pedagang Jadi Korban

593

tobasatu.com, Belawan | Tercatat punya rekam jejak tujuh kali melakukan perampokan, seorang pemuda berusia 18 tahun ditembak di bagian kaki oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Belawan, Selasa (11/7) malam.

Pelaku dalam menjalankan aksinya, tak segan-segan membacok korbannya. Pelaku yakni Sadral alias sadron (18), warga jalan Pulau Seram Linkungan 6 Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Ia ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Belawan dan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, tak jauh dari tempat tinggalnya.

Pelaku yang merupakan seorang begal sadis, harus menerima tindakan tegas dan terukur oleh petugas di kaki kirinya, karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap di kawasan di Kampung Kurnia Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon mengatakan, pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus begal. Salah seorang korbannya merupakan pedagang sayur. Korban mengalami luka tebasan akibat dibacok di bagian tangan kiri hingga nyaris putus.

Menurut Josua, pelaku melakukan aksinya ketika subuh di kawasan Kelurahan Belawan Bahari. Josua melanjutkan, pelaku dikenal masyarakat Belawan merupakan pemuda putus sekolah. “Pelaku sering melakukan begal di sekitar Belawan bersama komplotannya mulai beraksi pukul 02.00 dinihari hingga menjelang subuh. Sasarannya pengendara motor dan pedagang yang melintas ke Belawan untuk berjualan di Pasar Belawan,” ungkap Josua.

Hasil penyidikan, lanjut Josua, pelaku bersama komplotannya sudah tujuh kali melakukan aksinya di wilayah hokum Polsek Medan Belawan dan di wilayah kerja Pelabuhan Belawan.

Sebelumnya, petugas sudah menangkap lima orang temannya di kawasan Kecamatan Medan Belawan. Ditambahkan Josua, pelaku yang tamat sekolah Sekolah Dasar ini, memakai uang hasil rampokan untuk berfoya-foya, bermain game online dan membeli narkoba jenis sabu.

“Barang bukti yang kami amankan dari rumah pelaku yakni sebilah samurai, kayu yang dimodif dengan paku, serta sebuah tas dan kotak handphone milik korban.
Pelaku melanggar Pasal 365 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Josua. (ts14)