Headlinemedan

‘Lampu Pocong’ Proyek Gagal, Anggota Dewan : Pengembalian Uang Harus Transparan

86
×

‘Lampu Pocong’ Proyek Gagal, Anggota Dewan : Pengembalian Uang Harus Transparan

Share this article
Anggota DPRD Medan Rudiawan Sitorus.

tobasatu.com, Medan | Pemko Medan mulai melakukan pembongkaran lampu pocong yakni lampu jalan yang bentuknya menyerupai pocong, yang terpasang di sejumlah titik di Kota Medan.

Setelah dinyatakan sebagai proyek gagal oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, pemborong harus mengembalikan anggaran proyek tersebut sebesar Rp51 miliar.

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman menyebut realisasi pengembalian uang tersebut sekitar 50 persen. Ada pemborong yang sudah melunasi dan ada masih menyicil.

Pemko Medan memberi limit selama 60 hari setelah diumumkan proyek tersebut total lost. Namun pemborong diberi kesempatan untuk mencicil pembayaran ganti rugi dengan jaminan.

Menanggapi hal tersebut Anggota Fraksi PKS yang duduk di Komisi 4 DPRD Medan Rudiawan Sitorus mengatakan, Pemko Medan harus transparan soal pengembalian dana lampu pocong yang harus dikembalikan. 

Meski pihak Dinas SDABMBK mengatakan sudah ada pemborong yang melakukan cicilan pembayaran, tapi tidak diketahui ke rekening mana uang tersebut disetorkan pemko. 

“Semua harus transparan dan disampaikan kepada publik sudah sejauh mana kabar pengembalian uang Rp21 miliar yang sempat dibayarkan pemko kepada pemborong. Nomor rekening bank mana disetorkan harus disampaikan publik dan DPRD Medan,” ucap Rudiawan Sitorus kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

Terkait pembongkaran yang dilakukan oleh Dinas SDABMBK yang bekerjasama dengan Satpol PP atas permohonan pemborong dan biayanya dibayar pemborong itu sah-sah saja. 

“Tapi kalau pemko menanggung anggarannya, mengambil dari pos anggaran mana pemko melakukan pembongkaran?” jelas Rudiawan. (ts-02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.