tobasatu.com, Binjai | Kepolisian Resor Binjai mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang terjadi di Jalan Talam, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Senin (24/07/2023).
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, melalui Waka Polres Kompol Firman Darwin menjelaskan bermula pelaku JS (41) berkenalan dengan korban JHS (45) di sosial media Facebook pada Oktober 2022.
Setelah itu, pelaku dan korban saling bertukar nomor telepon untuk berkomunikasi. “Korban mengaku kepada pelaku bahwa dirinya sudah janda memiliki tiga orang anak,” cetus Firman didampingi Kasat Reskrim AKP Rian Permana, Kanit Pidum Ipda Benjamin Silaban, Kanit Ekonomi Rivaldy dan Kasi Humas Iptu Riswansyah.
Kemudian, dijelaskan Firman, mereka mulai bertemu pada Desember 2022 di Jalan SM Raja, Medan dan pergi ke tempat penginapan di daerah Delitua, Deli Serdang.
“Di penginapan, pelaku dan korban melakukan hubungan intim selayaknya suami istri. Selanjutnya keduanya putus hubungan komunikasi,” jelas Firman.
Lanjut Firman menjelaskan, pada Januari 2023 korban JHS mengaku hamil dan minta untuk dinikahi. Namun pelaku mengaku belum siap untuk menikah. “Korban pun mengancam pelaku akan mendatangi orangtuanya dan memberitahukan perbuatannya,” sebut Firman.
Pada Februari 2023 korban kembali menghubungi pelaku untuk memberitahukan bahwa kandungannya telah gugur.
“Mereka janjian kembali bertemu pada tanggal 13 Juli di Lapangan Kebun Lada Binjai. Pelaku membawa korban di sebuah gubuk yang berada di Jalan Talam, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara,” ungkap Firman.
Selanjutnya, pada Kamis (13/7/2023) pelaku dan korban berbincang-bincang di teras gubuk sambil makan malam. Kemudian pada pukul 23.00 WIB korban berbaring di tempat tidur, sedangkan pelaku masih bermain HP.
“Korban meminta pelaku untuk tidur bersama, tetapi pelaku tidak mau karena di luar gubuk masih ada temannya MS dan AR. Setelah itu Jumat (14/7) pukul 00.00 WIB temannya meninggalkan gubuk dan mereka melakukan hubungan suami istri sekitar 30 menit,” kata Firman.
Masih penjelasan Waka Polres Binjai yang baru dilantik ini, korban setelah itu tertidur dan pelaku duduk di kursi sembari bermain HP. Entah apa yang merasuki pelaku, sekitar pukul 05.00 WIB dia berdiri di dekat korban dan teringat ucapan korban. “Kalau Papa tidak tanggung jawab, kudatangi orangtuamu biar mati Mamakmu”.
“Pelaku mencekik leher korban JHS menggunakan tangan kirinya dan tangan kanannya menekan kening korban sampai 5 menit sehingga tubuh korban tidak bergerak lagi,” papar Firman.
Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku memberitahukan temannya AR bahwa korban sedang sakit dan tidak bergerak lagi, kemudian dibawa ke RS Bidadari Binjai setelah itu ditinggalkan.
Sementara, pelaku JS mengambil tas dan HP milik korban sedangkan temannya AR membantu menjualkan HP seharga 700 Ribu. Setelahnya, uang tersebut digunakan untuk pelarian mereka berdua ke pulau Samosir.
Pelaku ditangkap setelah adanya laporan yang diterima SPKT Polres Binjai. Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen memerintahkan Kasat Reskrim AKP Rian Permana untuk melakukan pengejaran.
Dibawah pimpinan Kanit Pidum IPDA Benjamin Silaban, tim Reskrim mengejar pelaku ke Pulau Samosir. Atas bantuan Polres Samosir dan warga Hutaginjang pelaku dibekuk di dalam hutan pada Kamis (20/7/2023).
Pelaku JS dan AR dikenakan melanggar pasal 338 dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan.
Dikatakan Firman saat wawancara, korban masih memiliki suami dan hubungan tersebut merupakan asmara perselingkuhan. (ts-25)