tobasatu.com, Medan | DPRD Kota Medan menggelar rapat lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia), Senin (31/7/2023) di ruang rapat komisi 2 DPRD Kota Medan.
Rapat tersebut dihadiri Kadis Sosial Medan, Khoiruddin Rangkuti, Ketua Lembaga Pemberdayaan Perempuan Lanjut Usia (LPPLU) Kota Medan, Rahimah Pohan, Katim DP3KTM, Udur Taruliasi, Bagian Hukum Pemko Medan, Albert Lase.
Dari keterangan yang diterima, bahwa jumlah lanjut usia di kota Medan saat ini sekitar 60 ribu sampai tahun 2023.
“Saat ini berdasarkan data dari DTKS bahwa jumlah masyarakat lanjut usia berkisar 60 ribu orang sampai tahun 2023,”ujar Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen saat pimpin rapat lanjutan Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Disabilitas dan Lansia, Senin (31/7/2023) di ruang rapat Komisi II lantai 3 gedung DPRD Kota Medan.
Pada rapat Ranperda ini nantinya, juga akan diatur tentang pelayanan kesehatan, kesejahteraan, jaminan sosial, pendampingan lansia, dan perlindungan terhadap lansia di panti atau diluar panti.
Kadis Sosial kota Medan, Khoiruddin Rangkuti menambahkan, agar pada Ranperda ditambahkan pasal atau butir terkait fasilitas rekreasi dan olahraga bagi para Lansia. Termasuk juga pelayanan kesehatan gratis.
Sementara itu, ketua LPPLU Kota Medan, Rahimah Pohan didalam rapat itu meminta agar pada Ranperda dimasukkan tempat yang di istimewakan bagi para Lansia.
“Karena lansia yang tidak kuat lagi menunggu lama lama. Hendaknya dirumah sakit atau puskesmas, Lansia mendapat pelayanan istimewa,”ujarnya.
Rahimah Pohan dihadapan Wong Chun Sen Tarigan mengharapkan lagi, untuk mengembangkan Koperasi UMKM oleh Lansia, diharapkan dapat memudahkan pengurusan izin halal dari MUI.
“Karena kami sangat berharap usaha yang dikelola oleh Lansia dapat berkembang,”katanya.(ts-02)