tobasatu.com, Labuhan Deli | Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli menghentikan penuntutan perkara pidana pencurian satu unit handphone.
Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Parsaulian Sidauruk, SH MH, Rabu (2/8/2023), menyampaikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli tanggal 20 Juli 2023, untuk memfasiltasi Perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara tindak pidana Pencurian (Pasal 363 subsidair Pasal 362).
“Alasan penghentian penuntutan kedua perkara tersebut lantaran tersangka dan korban telah sepakat berdamai. Tersangka sebelumnya pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman perkara pidana tidak lebih dari 5 tahun penjara dan tersangka menyesali dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan jahatnya,” ungkap Hamonangan.
BACA JUGA:
Sebelumnya kasus ini, berawal tersangka Kristina dan saksi Aan (penuntutan terpisah) tinggal di rumah Dewi yang merupakan sepupu dari Aan penduduk Jalan Seriti V, Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Lebih lanjut dijelaskan, tepatnya pada hari Minggu (30/4/2023) sekira pukul 01.00 WIB, saksi Aan melihat 1 unit handphone Samsung Galaxy A03 warna biru milik saksi Pardamean Hutagalung, suami dari Dewi yang sedang di cas di ruang tamu. Aan mengambil handphone tersebut tanpa sepengetahuan Dewi dan meletakkan handphone tersebut di bawah tempat tidur di kamar saksi Aan.
Karena merasa kesal tidak mengakui perbuatannya, Dewi mengusir Aan dari rumahnya. Aan menyewa kamar kos di Jalan Tangguk Bongkar III, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Ditambahkan Hamonangan, pada Jumat (5/5/2023), tersangka melihat Aan sedang memainkan 1 unit handphone merek Samsung Galaxy A03 warna biru. Tersangka menanyakan kepemilikan handphone tersebut. Aan menjawab bahwa handphone tersebut milik Pardamean Hutagalung yang diambilnya.
Handphone yang diambil Aan kemudian dijualnya kepada kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal seharga Rp400 ribu. Aan memberikan uang hasil penjualan handphone curiannya kepada tersangka sebesar Rp350 ribu.
Uang pemberian dari Aan digunakan tersangka untuk membayar sewa kos sebesar Rp250 ribu dan sisanya Rp100 ribu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akhirnya tersangka bersama Aan pada Rabu (24/5/2023) sekira pukul 00.05 WIB diamankan oleh Pardamaean Hutagalung dan dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan guna proses hukum selanjutnya. (ts14)