Pengiriman 4 Kg Sabu Digagalkan Kodim 0303/Bengkalis, Pemesannya Diamankan di Jalan Cendana

711

tobasatu.com, Bengkalis | Pengiriman narkoba jenis sabu digagalkan prajurit Kodim 0303/Bengkalis Korem 031/WB. Dari pengungkapan ini, sabu sebanyak 4 kg dan tiga orang diamankan.

Keberhasilan pengungkapan ini menuai apresiasi dari Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardien. Lewat Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian, Selasa (1/8/2023), mengungkapkan bahwa Kodam I/BB berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba.

“Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah NKRI juga tanggung jawab TNI sekaligus membantu pihak BNN dan Kepolisian,” ujar Pangdam I/BB melalui Rico dalam keterangan tertulisnya.

Rico menjelaskan penangkapan di bawah pimpinan Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia Hermanto ini menggagalkan pengiriman paket yang mencurigakan dari Bengkalis tujuan Pekanbaru, Riau.

Rico menyebut TNI AD dalam hal ini Kodam I/BB tidak akan mentolerir narkoba. “Siapapun disikat dan kita tangkap. Keberhasilan Kodim 0303/Bengkalis wujud nyata TNI AD siap bantu BNN dan Polri perangi narkoba guna menyelematkan generasi bangsa Indonesia,” tegas Rico.

Terpisah, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Endik menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal pada Rabu (26/7/2023) sekira pukul 09.00 WIB. Tim unit Intel Kodim 0303/Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yakni saksi MH dan MY terkait adanya pengiriman barang atau paket yang mencurigakan pada armada travel dari Bengkalis tujuan Pekanbaru, yang sedang berada di pelabuhan Roll On Roll Off (Ro-Ro) Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Riau.

Setelah menerima informasi tersebut, Plh Danunit intel, Pelda B. Simanjuntak segera berkoordinasi dengan Pasi Intel
Kapten Cpl Farimus Hendriko untuk melaksanakan penggagalan.

Endik Kemudian memerintahkan Pasi Intel beserta Unit untuk memeriksa paket tersebut. Dari situlah didapati 4 kantong plastik bermerek kemasan Teh China seberat 4 Kg dan 5 ikat buah rambutan.

“Barang bukti nakotika jenis sabu tersebut saya serahkan ke Polres Bengkalis dan selanjutnya dilakukan pengembangan kasus tersebut,” ungkap Endik.

Pengembangan dimulai dari pihak Bea dan Cukai Bengkalis. Dari sinilah didapati pasangan suami istri berinisial AF (39) dan DS (34) di Kelurahan Damon wilayah Paret Bangkong, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

AF mengakui bahwa paket tersebut akan dikirim menggunakan jasa travel ke Pekanbaru atas perintah AIM yang saat ini masuk DPO. Nantinya di Pekanbaru akan diterima AM (28). AF dan DS dijanjikan upah Rp20 juta jika berhasil mengirimkan barang tersebut.

Selanjutnya AM berhasil dibekuk dalam rumah di Jalan Cendana, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

“Saya mengapresiasi kinerja seluruh anggota yang terlibat penggagalan 4 Kg sabu jaringan internasional. Kedepan, kita optimis Kabupaten Bengkalis bisa terbebas dari peredaran, penyalahgunaan bahkan belenggu Narkotika,” pungkas Endik YH. (ts04)