BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mendukung serta memberi apresiasi setinggi – tingginya dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang insentif dan kemudahan penabaman modal, untuk dibahas bersama lembaga DPRD Medan dengan para pihak yang terkait di dalamnya.
“Namun, perlu kami ingatkan pengajuan Ranperda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal ini, bukan hanya untuk menambah lembaran peraturan daerah di Kota Medan kedepan, namun harus benar – benar mampu merangsang dan meningkatkan nilai investasi secara bertahap dan berkesinambungan untuk mewujudkan masyarakat Kota Medan yang berkeadilan, makmur dan sejahtera,” kata Edward Hutabarat saat membacakan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Senin (11/9/2023) dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan.
Lebih lanjut dikatakan Edward, dalam naskah akademik dijelaskan realisasi investasi di Kota Medan mengalami tren yang menurun yang sangat signifikan.
Bila tahun 2019 nilai investasi (PMA / PMDN) mencapai Rp47,23 triliun dan pada tahun 2020 menurun sangat tajam menjadi Rp4,37 triliun, dimana persentasi penurunannya mencapai 90,74 persen.
Tentu hal ini menjadi perhatian serius dan menimbulkan pertanyaan besar bagi Fraksi PDI Perjuangan.
“Menurut pandangan fraksi kami, selain faktor pandemi Covid-19 yang terjadi saat itu, pasti ada faktor lain yang mempengaruhi penurunan nilai investasi yang sangat drastis tersebut, mohon dijelaskan,” tanya Edward dalam pemandangan umum fraksinya.
Kemudian dengan adanya Perda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal ini, diharapkan ada penjelasan secara periodik target pertumbuhan nilai investasi di Kota Medan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan.
Edward juga berharap fraksinya memperoleh penjelasan berkenan dengan dokumen rencana umum penanaman modal (RUPM) Kota Medan ditetapkan arah kebijakan penanaman modal secara umum difokuskan dalam 3 (tiga) dimensi pembangunan yaitu pembangunan fisik / tata ruang, dimensi pembangunan sektor ekonomi unggulan dan dimensi sosial budaya yang termasuk juga pendidikan dan kesehatan.
Terakhir dalam penyampaian tersebut anggota DPRD Medan dari Komisi III ini mengatakan dalam bab III pasal 5 ayat (2c) pemberian kemudahan dapat berbentuk, fasilitas penyediaan lahan atau lokasi.
“Apakah lahan atau lokasi yang dimaksud sudah tersedia saat ini dan apakah fasilitas pendukung yang diperlukan dalam melakukan investasi dilahan yang dimaksud sudah tersedia,” sebutnya menutup.(ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.