tobasatu.com, Medan | Praktek aborsi berkedok klinik bersalin di Mabar, Medan dibongkar petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Anak dan ibu yang merupakan pengelola klinik aborsi, dan pasangan kekasih yang baru saja melakukan aborsi diamankan.
BACA JUGA:
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Rostati Sihombing dalam pemaparannya menyampaikan, dua orang pelaku praktek aborsi yang diamankan yakni, Larasati (34) dan Juminar (55), di kawasan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Keduanya merupakan ibu dan anak yang berprofesi sebagai bidan dan suster yang membuka praktek abosrsi berkedok klinik bersalin.
Selain menangkap kedua pelaku utama, Polisi juga berhasil meringkus pasangan bukan suami istri yakni Aprianto Saragih (25) dan Fitrian Purba (24), yang baru saja selesai melakukan aborsi di klinik tersebut.
Sementara itu, wanita yang melakukan aborsi masih dilakukan perawatan intensif di rumah sakit, sedangkan jasad bayi telah dimakamkan.
“Para pelaku melanggar pasal tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 10 tahun penjara,” katanya. (ts14)