tobasatu.com, Medan | Fraksi PAN DPRD Medan sampaikan apresiasi kepada Walikota Medan M Bobby Afif Nasution terkait rencana kegiatan gotong royong untuk menormalisasi sungai Deli sepanjang 34,5 km dengan batas waktu 64 hari kerja. Melalui program tersebut diyakini akan mampu meminimalisir banjir dan genangan air di Kota Medan.
“Kita dorong seluruh stakholder serta seluruh instansi dapat mendukung penuh dan berkolaborasi dengan pihak Kementerian PUPR serta TNI AD. Program itu yang cukup bagus apalagi tidak ada penggusuran rumah warga yang berada di pinggir sungai,” sebut Sudari ST.
Apresiasi itu disampaikan Ketua Fraksi DPRD Medan Sudari ST dalam rapat paripurna agenda penyampaian pendapat Fraksi dan penandatanganan keputusan sekaligus persetujuan DPRD dengan Walikota atas Ranperda Kota Medan tentang P APBD Pemko Medan TA 2023 di gedung DPRD Medan, Selasa (19/9/2023).
Menurut Sudari, warga yang berdomisili di sepanjang pinggir sungai Deli sudah lama dihantui banjir karena kondisi sungai yang dangkal dipadati lumpur. Begitu juga dengan tanggul sudah terkikis longsor. “Kita harapkan setelah normalisasi nanti kekuatiran warga dapat hilang dan tercipta rasa nyaman,” tambah Sudari.
Selanjutnya disisi lain, masih dalam pendapat Fraksinya terkait pemggunaan APBD, Sudari menyampaikan saran agar penerapan anggaran harus berbasis kinerja. Sehingga setiap penyelenggara negara yang mempergunakan uang negara, berkewajiban untuk bertanggungjawab atas proses dan penggunaan sumber dayanya. “Penggunaan uang negara tersebut harus benar-benar untuk kebutuhan dan kemaslahatan warga negara, dalam hal ini bagi masyarakat Kota Medan,” ungkapnya.
Sedangkan peningkatan dari sisi PAD yang tertuang di P APBD hanya sebesar 5,20 %. Dimana anggaran sebelum perubahan sebesar 3,568 triliun menjadi 3,753 triliun setelah perubahan, atau terjadi penambahan hanya sebesar hampir 200 milyar. Menurut Fraksi PAN kenaikan dinilai kuranglah berarti dibanding dengan sumber dan potensi pajak dan retribusi yang sesungguhnya.
Karena kata Sudari, karena pasca Covid 19 telah berkembang dan bertambah pesatnya jumlah hotel, restoran, tempat hiburan. Kemudian, dimana pengguna hotel, restoran dan tempat hiburan jumlahnya juga normal dan banyak. Maka itu proyeksi penambahan pendapatan pajak hotel hanya 5 milyar. Pajak restoran hanya Rp6 miliar. Bahkan pajak hiburan tidak ada penambahan.
Untuk itu, Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan untuk lebih mengoptimalkan penggarapan pendapatan asli daerah ini dengan strategi yang lebih baik serta bertanggungjawab guna menghindari potensi kebocoran.
Diakhir pendapatnya Fraksinya, Sudari mengatakan bahwa Fraksi PAN DPRD Kota Medan memutuskan menerima dan menyetujui Perubahan APBD Kota Medan TA 2023 ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Medan.
Adapun struktur perubahan APBD 2023 yang disetujui yakni, Pendapatan daerah Rp 7,296 Triliun lebih dan bila dibandingkan dengan anggaran pendapatan sebelum perubahan sebesar 7,271 triliun. Belanja daerah di rencanakan sebesar Rp 7,844 Triliun lebih atau turun 0,32 persen dari sebelum perubahan sebesar Rp 7,86 Triliun lebih. Sedangkan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 548 miliarr.
Sebagaimana diketahui, rapat paripurna DPRD Medan dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE bersama Wakil Ketua H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, T Bahrumsyah dan dihadiri para anggota DPRD Medan serta Sekwan DPRD M Ali Sipahutar didampingi Kabag persidangan DPRD Medan Andres Willy Simanjuntak.
Hadir Walikota Medan M Bobby Afif Nasution didampingi Wakil Walikota Aulia Rahman, sekda Pemko Medan Wiria Alrahman, Forkapimda Kota Medan, pimpinan OPD Pemko Medan.
Kemudian setelah Pansus dan 8 Fraksi menyampaikan laporannya dan pendapatnya, empat pimpinan DPRD Medan dan Walikota Medan menandatangani persetujuan pengesahan Ranperda menjadi Perda. (ts-02)