Selama Sepekan, 16 Pria dan 1 Wanita Diciduk Polres Pelabuhan Belawan Gegara Narkoba 

135

tobasatu.com, Belawan | Selama sepekan, petugas Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus 17 penyalah guna narkoba jenis sabu, satu diantaranya merupakan wanita.

Para pelaku tersebut dibekuk di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, di Kelurahan Martubung dan Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan.

Dari jumlah tersebut, dua orang pengedar sabu merupakan residivis masing-masing Wagirin alias Girin Bandung dan Novran Dolly Koto alias Doli.

Sedangkan barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 18,81 gram dan uang Rp7,4 juta lebih.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon menyampaikan, pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan pidana maksimum dua puluh tahun. 

Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 56 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Josua menyampaikan, prioritas dari Kapolda Sumatera Utara, narkoba adalah musuh besar. Oleh karena itu, Kapolda Sumatera Utara memerintah seluruh jajarannya, setiap hari harus dapat mengungkap para pelaku narkoba, sampai ke jaring atasnya. (ts14)

BACA JUGA  Rayakan Tahun Baruan di Sibolga, Rumah Pasaribu Terbakar