BACA JUGA:
tobasatu.com, Binjai | Empat sindikat pengedar narkoba jenis pil ekstasi antar provinsi berhasil diringkus personel Satres Narkoba Polres Binjai. Satu dari empat pelaku yang diringkus merupakan wanita.
Mereka ditangkap dari dua lokasi berbeda pada Kamis (28/9/2023) lalu. Tiga pelaku masing-masing MK (21) warga Desa Matang Kumbang, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, FG (21) warga Desa Wonosari, Aceh Tamiang Provinsi Aceh dan seorang wanita berinisial DW (21) warga Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat diringkus di jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.
Sementara, satu pelaku lainnya berinisial WR alias Danianto (18) diringkus di Marelan II, Lingkungan 27, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui Kasi Humas, Iptu Riswansyah mengatakan, penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan itu.
“Personel langsung bergerak dan berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan ke TKP. Personel sempat kesulitan mengenal ciri-ciri pelaku, karena saat itu masih pagi hari, sekitar pukul 08.00 WIB, aktivitas masyarakat masih padat. Namun berkat kesigapan, akhirnya polisi berhasil meringkus MK, FG dan DW,” ujar Riswansyah, Selasa (03/10/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, lanjut Riswansyah, personel menemukan 100 butir pil ekstasi. Dari keterangan ketiganya, personel langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku WR alias Danianto.
“Dari WR personel menyita barang bukti uang senilai Rp 1,5 juta yang diduga uang keuntungan dari hasil jual ekstasi,” terangnya.
Selain menyita barang bukti ekstasi dan uang tunai, beber Riswansyah, personel juga menyita dua unit Hp merk Iphone warna putih dan hitam, dua unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Biru dengan Nopol BK 6766 RAV dan Kawasaki KLX tanpa plat.
“Atas perbuatannya, keempat pelaku dipersangkakan melanggar pasal : 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan,” tutup Riswansyah. (ts-25)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.