BACA JUGA:
tobasatu.com, Sergai I Aktivitas galian C Ilegal di Dusun IV, Desa Pematang Sijonam, Kec. Perbaungan, Sergai terus beroperasi meski perintah untuk berhenti sudah dilakukan.
“Surat perintah untuk melakukan pemberhentian sementara sudah kita layangkan, bahkan sudah turun kelokasi untuk menghentikan aktivitas galian C tersebut” Papar Kasat Pol PP Kab. Sergai M Wahyudhi Rabu (4/10/2023).
“Sejak aktivitas galian itu dimulai, Satpol PP sudah turun ke lokasi untuk menyetop kegiatan tanpa mengantongi izin dan sudah sempat terhenti, namun kembali lagi beroperasi,” papar M Wahyudhi.
Kepala Desa Pematang Sijonam Rusiadi, SHÂ mengatakan pemerintah desa sudah menyurati kegiatan galian C tanpa izin tersebut ke Pemkab Sergai.
Dalam hal ini, pemerintah desa juga merasa keberatan adanya kegiatan galian C yang menggunakan angkutan truk jenis Fuso.
“Kami pemerintah desa sudah menyurati kegiatan galian C diduga ilegal itu dan harapan agar kegiatan itu segera dihentikan” papar Rusiadi.
Amatan awak media di lokasi aktivitas galian C tampak satu unit alat berat excavator serta angkutan truk fuso hilir mudik sejak pagi.
“Masih kerja, cuma ini masih istirahat makan siang nanti lanjut lagi” ucap pengawas berinisial AR di lokasi.
Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kab. Sergai Reza Firmansyah, ST mengatakan Pemkab Sergai tidak bisa mengeluarkan izin galian C, untuk izinnya berada di Provinsi. (ts23)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.