Golkar Sumut Diminta Copot Dhody Thaher, Terkait Kisruh Lahan di Sigara-gara

782
Massa tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik mendesak Partai Golkar Sumatera Utara mencopot anggota DPRD Sumut Dhody Thaher, terkait kisruh lahan di Desa Sigara-gara.

tobasatu.com, Medan | Massa tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik mendesak Partai Golkar Sumatera Utara mencopot oknum Anggota DPRD Sumut Dhody Thaher, terkait kisruh lahan di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

Lahan tersebut kini telah dibangun Perumahan Pondok Alam, yang merupakan rumah subsidi Program Presiden Jokowi.

Dhody Thaher dinilai menyalahgunakan kekuasaannya sebagai anggota DPRD Sumut, bahkan tidak memiliki hati nurani karena mengintimidasi seorang nenek berusia 88 tahun, Kirem Ginting, pemilik awal tanah tersebut dengan melaporkannya ke Polda Sumut.

Lahan tersebut oleh Kirem Ginting dijual kepada PT.Rapy Ray Putratama (RRP).

“Kami meminta Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggotanya Dhody Thaher, karena menyalahgunakan kekuasaan dan menyakiti hati rakyat,” tutur Rido Berutu, saat menggelar aksi unjukrasa di Gedung DPRD Sumut, Rabu (25/10/2023).

“Orangtua jangan diintimidasi. Jangan sembunyi dibalik payung legislatif. Jangan lakukan itu seolah-olah kita yang paling kuat,” ujarnya.

Menurut Rido Berutu, Dhody Thaher  berlindung di payung legislatif dalam meramu sebuah peristiwa yang berketetapan hukum menjadi sebuah perkara.

“Namun ironisnya yang dilaporkan adalah seorang ibu yang telah berusia senja yakni 88 Tahun. Lalu dengan sikap yang seperti ini, tentu sangat dipertanyakan hukum sosial yang ada di oknum anggota DPRD Sumut tersebut. Secara umum dan manusiawi, harusnya sosok anggota dewan tersebut melindungi serta memberi pembelaan terhadap seorang nenek nenek dan masyarakat bukan sebaliknya diduga berlindung dibawah payung legislatif untuk meraup sebuah keinginan tanpa mempertimbangkan rasa kemanusiaan,” tutur Ridho.

Aksi tersebut diterima Kasubag Humas Sekretariat DPRD Sumut, Muhammad Sofyan.

Sofyan menyatakan saat itu tengah berlangsung rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil reses, sehingga anggota dewan tidak bisa menerima aspirasi massa secara langsung.

“Namun aspirasi adik-adik sekalian pasti akan kita sampaikan kepada pimpinan dewan,” sebutnya.

Pembeli yang Berhak

Sementara itu Dhody Thaher mengklaim dirinya adalah yang paling berhak atas lahan di Desa Sigara-gara.

 Jual beli lahan seluas 15 hektar  di atas Perumahan Pondok Alam Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak yang dilakukan developer menurutnya adalah bertentangan demi hukum karena dirinya adalah satu satunya pembeli yang berhak atas tanah tersebut.

Sehingga menurutnya sangat wajar dirinya  menggugat ke PTUN, untuk membatalkan sertifikat HGB dan SHM yang sudah terbit atas nama PT Rapi Ray Putratama (RRP).

“Lagipula, gugatan  sengketa tata usaha negara yang telah kita lakukan pada 7 Juni 2023 dan sudah terdaftar di PTUN Medan dengan nomor register perkara No86/G/2023/PTUN, atas penerbitan, pemecahan, pemisahan  dan peralihan hak atas tanah seluas 15 hektar, merupakan hak saya selaku warga negara,” katanya.

Perlu juga diketahui, tambah Dhody, pada 21 Desember 2022 juga telah dilakukan konstatering atau pengukuran dan pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek perkara,  yang dihadiri perwakilan PN Lubuk Pakam, termohon melalui kuasanya, Kepala Desa setempat dan juga aparat keamanan dari Polrestabes Medan.

“Jadi intinya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA)  RI No.398 PK/PDT/2016 telah diajukan Peninjauan Kembali II oleh saya ke MA, dan telah diputus oleh MA RI No756 PK/PDT/2021 tertanggal 15 Juni 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memenangkan gugatan saya,” katanya. 

Namun terkait hal itu, kuasa hukum PT RRP M Sa’i Rangkuti menyatakan bahwa permohonan eksekusi yang dilakukan kuasa hukum Dhody Thaher ditolak oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, karena objek perkara tidak lagi berada dalam penguasaan termohon eksekusi (non eksekutable).

“Artinya setelah adanya penolakan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 4 Januari 2023 seyogyanya DT tidak dapat mengklaim apapun atau mengaku-ngaku sebagai pemilik atau orang yang merasa memiliki hak terhadap objek tanah dan bangunan milik klien kami yang terletak di Dusun V Desa Sigara-Gara Kecamatan Patumbak Kab. Deli Serdang, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 649, tanggal 03 Desember 2019 atas nama PT. Rapy Ray Putratama dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 650, tanggal 03 Desember 2019, an. PT. Rapy Ray Putratama,” ujar M. Sa’i Rangkuti. (ts-02)