tobasatu.com, Belawan | Tak kunjung mendapat jawaban yang diinginkan perihal keberadaan sepeda motornya, Adi Siswanto (51), warga Gang Pringgan, Medan Marelan dan Hari (26) warga Martubung, Medan Labuhan, membabi buta menganiaya pemuda berinisial S. Hantaman bertubi-tubi menggunakan besi dan kayu dari Adi dan Hari membuat S meregang nyawa.
Adi dan Hari kemudian ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, karena penganiayaan yang menyebabkan korban tewas tersebut.
BACA JUGA:
Ihwal penganiayan yang merenggut nyawa S, warga Martubung, Medan Labuhan, kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, melalui Iptu Taslim selaku Kaur Bin OPS Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, dalam pemaparannya, Rabu (1/11), bermula dari sepeda motor matik merek Xmax, milik Adi Siswanto, digadaikan anak kandungnya ke korban S.
Mengetahui hal tersebut, Adi Siswanto mengajak Hari yang merupakan calon menantunya menemui S. Begitu bertemu mereka meminta kepada S agar diantarkan ke tempat menjual motornya.
S tutup mulut. Tak ada informasi yang diberikan S kepada Adi. Kondisi ini membuat Adi dan Hari membawa S ke kawasan Cingwan, Medan Labuhan.
Di sanalah Adi dan Hari mulai melakukan penganiayaan. Besi dan kayu jenis balok, menjadi alat keduanya menganiaya S. Hantaman benda-benda tersebut membuat S tak kuat. Ia lemas dan tewas.
Taslim melanjutkan tindakan penganiayaam ini mengakibatkan Adi dan Hari dikenai Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.(ts-14).