tobasatu.com, Medan | Selepas berhubungan badan, Rahmad Banurea (46), warga Kecamatan Medan Marelan, justru meradang. Dengan kedua tangannya, Rahmad mencekik perempuan yang telah digagahinya itu hingga tak bernyawa.
Jasad perempuan itu kemudian dibawanya menggunakan becak bermotor (betor) ke kawasan Jalan Veteran Pasar 10, Gang Keluarga, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Rencananya, dia mau membuang jasad korban.
BACA JUGA:
Dari sinilah, perbuatan Rahmad viral di media sosial. Dua pekan pasca-viralnya video Rahmad membawa jasad korban dengan betor, dia diciduk petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Sabtu (4/11/2023).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, menjelaskan Rahmad ditangkap di kawasan Kampar, Riau. Petugas terpaksa menembak kaki Rahmad lantaran dia melawan ketika mau ditangkap.
Josua menuturkan sejauh ini motif yang membuat Rahmad menghabisi nyawa korban adalah bisnis jual beli beras dan sakit hati. Untuk menggeluti bisnis ini, Rahmad menjual rumahnya. Uang puluhan juta disetorkannya ke korban. Namun seiring berjalan, bisnis beras tak mendapatkan keuntungan.
Karena itulah, ketika bertemu dengan korban, Rahmad langsung menghabisi nyawa korban. “Dalam penyidikan terungkap bahwa tersangka sempat melakukan hubungan suami istri dengan korban. Setelah itu barulah mencekik korban hingga tewas,” beber Josua.
Dari peristiwa ini petugas menyita sejumlah barang bukti mulai dari jaket berwarna hitam yang dikenakan tersangka, sepeda motor yang digunakan tersangka, sepeda motor korban dan becak motor yang digunakan untuk mengangkut jasad korban.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 7 tahun hingga 15 tahun penjara,” tandas Josua. (ts14)