HeadlineLangkat

Pemkab Langkat Bahas RTD PLTA Wampu, Panduan Bila Terjadi Bencana

16
×

Pemkab Langkat Bahas RTD PLTA Wampu, Panduan Bila Terjadi Bencana

Share this article
Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH diwakili Asisten Adm Ekbang H. Sukhyar Mulyamin, S.Sos, M.Si memimpin Rapat Konsultasi Publik Dokumen Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan PLTA Wampu di ruang rapat Sekdakab Langkat, Kantor Bupati Langkat, Selasa (21/11/2023).

tobasatu.com, Langkat l Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH diwakili  Asisten Adm Ekbang H. Sukhyar Mulyamin, S.Sos, M.Si memimpin Rapat Konsultasi Publik Dokumen Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan PLTA Wampu di ruang rapat Sekdakab Langkat, Kantor Bupati Langkat, Selasa (21/11/2023).

Rapat ini dilakukan dalam rangka membahas tujuan Rencana Tindak Darurat (RTD), yakni panduan bagi pemilik bendungan, pembangun bendungan dan pengelolah bendungan, serta instansi terkait untuk melakukan tindakan yang diperlukan apabila terdapat gejala kegagalan bendungan dan terjadi kegagalan bendungan.

Adapun Bendungan Wampu yang dimaksud terletak di Sungai Lau Biang (S.Wampu) tepat nya berada di sekitar 70 m ke hilir dari percabangan antara Sungai Lau Biang dan Sungai Mbelin.

Secara administratif, lokasi bendungan berada di Desa Rih Tengah, Kec.Kutabulu Kabupaten Karo. Lokasi bendungan dapat di tempuh darat dengan jarak 120 km dari Kota Medan.

Dalam sambutan H. Sukhyar Mulyamin, S.Sos, M.Si menyambut baik kegiatan ini, namun dirinya mengingatkan kepada pengelola bendungan PLTA Wampu untuk bisa memberikan perhatian khusus kepada masyarakat Kabupaten Langkat yang merupakan daerah terdampak apabila terjadi bencana banjir.

Selain itu, mantan Kadis Perdagangan Langkat ini juga berharap kepada pengelola PLTA untuk selalu memberikan informasi terkait apabila ada kegiatan yang berpotensi mengalami bencana, agar Pemda bisa mengambil langkah tanggap terkait bencana.

Pengelola PLTA Wampu yang  disampaikan oleh Salman Faris sebagai Konsultan Indra karya Persero  di dampingi Kiki dan Andri pihak PT WEP rencana tindak lanjut RTD adalah panduan bagi pemilik bendungan pembangunan bendungan dan pengelolah bendungan serta intansi terkait tindkan yang di perlukan apabila terdapat gejala kegagalan bendungan dan terjadi kegagalan bendungan.

Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.

Pihak PT WEP melalui konsultan indrakarya persero  Siap untuk berkoordinasi dengan Pemkab Langkat terkait apa yang dibutuhkan oleh pemerintah Kabupaten Langkat. Dia berharap dengan kerjasama dan persetujuan ini dapat berjalan lancar.

Turut Hadir Khairul Azmi, S.STP (Kadis PUPR), perwakilan Kodim 0203 LKT Kasdim Mayor Infantri Abner Bangun, perwakilan polres langkat KBO Reskirim IPTU Sihar Sihotang, Robby Deritawan Sitepu, SE, MSP (Camat Bahorok), perwakilan para OPD terkait, perwakilan Camat terkait. (ts27)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.