tobasatu.com, Belawan | Karena mengalami pengancaman ketika melakukan peliputan, Toga Pasaribu melaporkan awak truk tangki milik PT Elnusa pengangkut BBM milik Pertamina dengan nomor polisi BK 8762 FR ke Polres Pelabuhan Belawan.
Menanggapi hal itu, Komunitas Wartawan Medan Utara harapkan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban untuk segera merespon laporan terkait penghalangan tugas jurnalis tersebut, Kamis (11/01/2024) pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1), di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Toga Pasaribu atau yang akrab disapa Topas kepada wartawan, Kamis (11/1) ketika dikonfirmasi menjelaskan laporan ia buat pada Selasa (9/1) lalu dan diterima petugas Sium Polres Pelabuhan Belawan.
Sebelumnya, telah berkomunikasi kepada Kanit Resum dan petugas SPKT. Namun petugas SPKT Polres Pelabuhan Belawan menyarankan agar saya membuat laporan dalam bentuk Dumas terlebih dahulu,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kejadian pengancaman dan perampasan handphone yang dialami Topas berawal dari tugas liputan paparan ke Polres Pelabuhan Belawan pada 29 Desember 2023.
Dalam perjalanan, tepatnya di Jalan KL Yos Sudarso km 19,3, Lingkungan 24, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Topas melihat truk tangki merah putih BK 8762 FR keluar dari depot BBM Fuel Terminal Medan Group masuk ke gudang yang tidak jauh dari Depot BBM tersebut.
Merasa curiga, Topas hentikan laju sepeda motornya dan berbalik arah. Lalu, saat mobil tangki ke luar dari gudang, ia mengambil gambar untuk kepentingan berita.
Pengambilan gambar secara sembunyi itu rupanya diketahui sopir dan kernet awak tangki tersebut. Tak lama kemudian, di bawah ancaman, sopir dan kernet serta dua orang laki-laki dari dalam gudang kepung wartawan tersebut dan ambil handphone wartawan dan menghapus dokumentasi. (ts14)