tobasatu.com, Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberikan sanksi kepada PH, salah seorang Komisioner KPU Padang Lawas yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, menjawab pertanyaan wartawan pasca-OTT yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara terhadap PH komisioner KPU Padang Sidempuan, Sabtu (27/1) malam di sebuah kafe di kawasan Padang Sidempuan.
BACA JUGA:
Dikatakannya, KPU akan memberikan sanksi tegas jika hasil pemeriksaan Kepolisian, anggotanya dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana pemerasan.
Dari informasi yang beredar PH, ditangkap sedang melakukan pembagian uang dugaan pemerasan dengan diiming-iming suara di Pemilu 2024 mendatang. (ts14)