tobasatu.com, Belawan | Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan Cien Siong, akhirnya diungkap Polres Pelabuhan Belawan.
Kasus Cien Siong dikabulkan Praperadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 15/pid.pra/2023/PN LBP yang diterbitkan Senin, 16 Oktober 2023.
Penyidikan kasus penggelapan uang perusahaan PT Karya Anugrah Sejati Pratama terus berjalan. Terlapor belum mencabut laporan polisi di Polres Pelabuhan Belawan.
Penyidik dari Polres Pelabuhan Belawan menemukan alat bukti hingga melakukan penyidikan kembali dan pemanggilan terhadap Cien Siong untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT Karya Anugrah Sejati Pratama. Alat bukti terbaru ditemukan.
Penyidik Polres Pelabuhan Belawan menangkap kembali Cien Siong pada 19 Febuari 2024. Kemudian penyidik mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan P21 (lengkap) sehingga dilimpahkan ke JPU.
Muhammad Asri Ridho selaku Kuasa hukum dari PT Karya Anugrah Sejati Pratama yang ditemui wartawan, Kamis (22/02/2024), mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih pada penyidik Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap terlapor Cien Siong yang sempat dinyatakan bebas pasca putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. “Sekarang tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang di Labuhan Deli. Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan yang telah menjadikan atensi dalam kasus ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Farizal mengatakan tersangka kasus penggelapan sudah diamankan dan sudah dilimpahkan ke jaksa.
“Tersangka kasus penggelapan uang perusahaan sudah diamankan dan tersangka nya sudah P22 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhandeli, ungkap Iptu Riffi. (ts14)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.