Headlinemedan

Bawaslu Sumut Banyak Terima Laporan Pergeseran Suara Pemilu 2024

13
×

Bawaslu Sumut Banyak Terima Laporan Pergeseran Suara Pemilu 2024

Share this article

tobasatu.com, Medan | Dalam tahapan rekapitulasi perhitungan suara pada Pemilu 2024. Bawaslu Sumut bersama jajarannya banyak menerima laporan pergeseran suara antar peserta pemilu dalam satu partai dan suara antar partai.

 

Hal itu, diungkapkan Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, kepada wartawan disela-sela acara diskusi ‘Konsolidasi Media Dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024 dan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Provinsi Sumut’. 

Saut mengungkapkan laporan banyak diterima terkait dengan rekapitulasi. Baik di tingkat Kecamatan hingga rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota.

“Laporan banyak sekali ya, mulai rekapitulasi dari tingkat Kecamatan, banyak sekali. Bawaslu menggunakan pintu pelapor dan pintu keberatan,” kata Saut, usai kegiatan diskusi tersebut, berlangsung Hotel Antares, di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis (7/3/2024).

Saut mengungkapkan laporan diterima pihaknya, melalui Pintu Laporan dan Pintu Keberatan diselesaikan dalam jenjang di tingkat rekapitulasi. Sehingga dilakukan penanganan laporan sesuai peraturan dan perundang-undangan.

“Contohnya, kalau keberatan saksi, atau calon tidak ada saksi. Bisa disampaikan ke Bawaslu, ada dua cara, pertama pelapor sesuai dengan penanganan pelanggarannya dan penanganan pelanggaran cepat. Banyak laporan kita terima, tapi kita selesaikan sesuai dengan tingkatannya,” ucap Saut.

Saut menjelaskan dalam laporan yang diterima, terdapat banyak laporan terkait dengan pergeseran suara. Tapi, menjadi alat bukti disampaikan hasil Sirekap aplikasi dimiliki KPU. Namun hal itu, tidak dapat diproses.

“Dalam peraturan Bawaslu, Sirekap tidak bisa dasar. Sehingga setiap laporan, dan disampaikan keberatan berdasarkan Sirekap tidak bisa kami tindaklanjuti,” ucap Saut.

Suat mengungkapkan bahwa Bawaslu tidak mengakui Sirekap ini untuk dijadikan sebagai acuan. Namun, yang diakui adalah C1 Hasil, selain C1 tidak bisa menjadi alat bukti dan tidak diakui sesuai peraturan dan perundang-undangan.

“Mau hasil survei, hasil suaranya 5 ribu, kenyataan 200 suara, tidak bisa jadi dasar. Kami anggap tidak bisa menjadi objek sengketa,” kata Saut.

Saut mengungkapkan pihaknya, tidak bisa berasumsi secara langsung, itu pencurian atau tidak. Yang banyak, Bawaslu terima laporan itu pergeseran suara, antar calon dalam satu partai dan ada penggeseran suara antar partai. 

Usai menerima laporan tersebut, Saut mengatakan pihaknya terlebih dahulu mempelajari laporan-laporan tersebut, terpenuhnya alat bukti dan barang buktinya. serta memenuhi syarat. Kemudian, akan ditindaklanjuti dari tingkat kecamatan sudah berkerja. 

“Pemeriksaan dan langsung melakukan koreksi. Setelah dicek, ada alasannya salah input, ada kelihatan. Kita langsung koreksi di tingkat kecamatan, Kabupaten/Kota dan kita langsung selesaikan. Sekarang akan diselesaikan di tingkat provinsi. Itu banyak dilakukan koreksi,” kata Saut.

Saut mengatakan pihak Bawaslu tengah melakukan tabulasi laporan diterima terkait proses atau tahapan rekapitulasi pada Pemilu 2024 ini. Baik laporan pergeseran suara hingga pelanggaran lainnya dalam proses rekapitulasi tersebut.

“Bawaslu Sumut belum merinci semuanya, potensi pelanggaran, seminggu setelah rekapitulasi bisa kita umumkan. Saya harus berkordinasi dengan Divisi penanganan pelanggaran soal data-data,” tutur Saut.

Bawaslu Sumut mencatat, ada dua daerah masih melakukan rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten/Kota, yakni Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Saat ini, dilakukan pengawasan proses rekapitulasi tersebut.

“Pengawasan melekat dalam rekapitulasi, baik tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi, sisanya di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang masih berproses rekapitulasi,” jelas Saut. (ts-02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.