HeadlineBinjai

Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu, PPK Binjai Utara Dilaporkan

15
×

Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu, PPK Binjai Utara Dilaporkan

Share this article
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kota Binjai melaporkan Ketua Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Binjai Utara, Ratih Widya Astuti ke sentra Gakkumdu Terpadu Kota Binjai, Rabu (6/3/2024).

tobasatu.com, Binjai | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kota Binjai melaporkan Ketua Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Binjai Utara, Ratih Widya Astuti ke sentra Gakkumdu Terpadu Kota Binjai, Rabu (6/3/2024).

Laporan disampaikan saksi Partai Nasdem Hendra Manatar Sihaloho di kantor Bawaslu Kota Binjai, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.

Laporan yang dilayangkan Hendra tersebut, sudah diterima oleh sentra Gakkumdu Terpadu yang terdiri Bawaslu Kota Binjai serta didampingi petugas Kepolisian Resor Binjai dan Kejaksaan Negeri Kota Binjai.

“Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, hari ini kita melanjuti secara resmi laporan ke Gakkumdu dengan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan PPK Binjai Utara,” ucap Hendra MS saat diwawancarai wartawan.

Hendra menyebutkan adapun beberapa bukti yang dilampirkan.

Setelah berdiskusi bersama tim hukum, PPK Binjai Utara diduga ada melakukan tindak pidana sesuai Pasal 532 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 Juta,” terang Hendra MS.

Berdasarkan data yang diperoleh Partai NasDem Kota Binjai, lanjut Hendra mengatakan pihaknya melaporkan adanya pengurangan suara saat rekapituliasi di tingkat kecamatan.

“Maka kita memperjuangkan saat rekapitulasi tingkat kota kemarin, ketika kotak DPRD Kabupaten/Kota TPS 17 Jati Karya terbukti pada saat itu ada suara kita yang berkurang. Hari ini secara yakin kita melaporkan adanya tindak pidana pemilu yang melanggar Undang-Undang,” tegas Hendra MS.

Tidak hanya puas dengan laporan itu saja, Hendra mencetuskan pihaknya juga akan melanjuti persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Hendra berharap, Bawaslu Kota Binjai secepat mungkin untuk menyelesaikan problem atau persoalan laporan dugaan tindak pidana pemilu tersebut. (ts-25)

_____

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.