Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Ditahan Kejatisu

278
Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahid Hasibuan ditahan Kejatisu, Rabu (13/3/2024).

tobasatu.com, Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahid Hasibuan, Rabu (13/3/2024).

Alwi ditahan terkait kasus dugaan mark up pengadaan Alat Pelindung Diri (APK) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Informasi dihimpun, selain Alwi terdapat satu orang rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejatisu.

“Kedua orang yang dijadikan tersangka tersebut adalah dr AMH (selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/ Pengguna Anggaran) dan saudara RMN (swasta/rekanan),” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Yos Arnold Tarigan lewat pernyataan tertulisnya. 

Sebelumnya, imbuh dia, Tim Pidsus telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. 

“Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” kata Yos. 

Yos Tarigan lebih lanjut mengungkap soal kronologi kejadian kasus ini. 

Pada 2020 lalu, telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Dalam pelaksanaannya, RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut. Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5. 

“Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim auditor telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,” pungkasnya. (ts-02)