BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Pemerintah Kota Medan menerapkan kebijakan pembayaran parkir secara elektronik (e-parking) untuk pembayaran parkir yang sah.
Kepala Dinas Perhubungan Izwar Lubis bahkan menyebutkan, jika ada juru parkir meminta parkir kepada pengendara bermotor tanpa menggunakan alat parking, akan dianggap pungutan liar (pungli).
Kebijakan parkir ini dikeluhkan banyak petugas parkir. Sebab masyarakat yang mengetahui kebijakan Dishub Kota Medan ini mulai berani tidak membayar dan mempertanyakan alat e-Parking kepada petugas jukir.
Melihat kondisi kota Medan yang termasuk kota terbesar ketiga di Indonesia, bisnis parkir merupakan salah satu bisnis yang sangat menjanjikan dan menggiurkan. Tidak sedikit orang melirik prospek parkir untuk dikelola. Namun masalah kesiapan pemerintah kota Medan dalam hal ini Dishub Kota Medan untuk menyediakan alat e-parking beserta sumber daya manusia (SDM) petugas parkir juga perlu dipertanyakan.
Menanggapi itu, anggota DPRD Kota Medan dari fraksi Partai NasDem, Antonius Devolis Tumanggor menyebutkan pada dasarnya dia mengapresiasi dan mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Kadishub tersebut, namun jangan sampai kebijakan itu terkesan tergesa-gesa.
Menurut anggota komisi IV DPRD Kota Medan ini, meski pernah disosialisasikan pada tahun 2022 lalu, namun tampaknya program e-Parking tidak berjalan sesuai harapan, sebab setelah melakukan uji coba ternyata SDM dan alat kurang mendukung. Sehingga banyak masyarakat yang lebih nyaman ketika membayar parkir di pinggir jalan secara manual.
Antonius juga menyebutkan, pada dasarnya dia sangat mendukung kebijakan pemko Medan tersebut agar PAD parkir meningkat. Namun, dampak sosial adanya kebijakan baru yang dikeluarkan oleh kadis perhubungan kota Medan telah membuat bingung masyarakat.
“Pernahkan berpikir dampak sosialnya dengan dikeluarkan kebijakan tersebut kepada petugas jukir saat ini. “Apalagi saat ini mau mendekati hari raya Idul Fitri 1445 H,” ujarnya, Jumat (5/4/2024).
Selanjutnya, Antonius Tumanggor mempertanyakan kembali di saat masyarakat tidak mau membayar parkir, apakah jukir dapat melaporkan masyarakat yang tidak membayar parkir tersebut ke pihak yang berwajib, dan memviralkannya. Sebab, jangan hanya masyarakat dihimbau mengadukan dan memviralkan petugas parkir yang mengutip parkir tanpa menggunakan mesin e-Parking.
” Janganlah kebijakan dengan alasan untuk peningkatan PAD dari sektor parkir dishub Medan terkesan membenturkan petugas jukir dengan masyarakat pengendara bermotor dengan menyebutkan ketika petugas parkir menerima uang parkir secara manual (cash/kontan) dikategorikan ilegal dan masyarakat tidak harus membayar, “pungkasnya.(ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.