May Day, Ratusan Buruh Aksi Damai di DPRD Sumut

420
Ratusan buruh memperingati ‘May Day’ atau Hari Buruh Sedunia dengan menggelar aksi damai di Gedung DPRD Sumatera, Rabu (1/5/2024).

tobasatu.com, Medan | Ratusan buruh memperingati Hari Buruh Sedunia (May Day) dengan menggelar aksi damai di Gedung DPRD Sumatera, Rabu (1/5/2024).

Dalam aksinya buruh menyuarakan tuntutan, diantaranya mendesak agar Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) segera dicabut. 

Sambil membawa berbagai spanduk, peserta aksi yang tergabung dalam Ecxo Partai Buruh dan elemen organisasi Gerakan Partai Buruh, dan perwakilan dari mahasiswa, berpawai di sejumlah titik mulai dari tugu Harian SIB, dan gedung DPRD Sumut. Mereka meneriakkan tuntutan mereka, agar nasib buruh tidak disepelekan. 

Aksi di DPRD Sumut yang dijaga para security dan puluhan personel kepolisian mengawal aksi tersebut sehingga  berjalan tertib dan lancar, dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

Ijon Tuah Hamonangan Purba selaku Sekretaris Partai Buruh dalam pernyataan sikapnya mengatakan, unjukrasa dari berbagai elemen yang tergabung dalam serikat dan federasi itu mengatakan, aksi mereka digelar serentak di seluruh Indonesia, termasuk di di 29 kabupaten/kota, termasuk gedung DPRD Sumut dan Kantor Gubsu di Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei 2024.

Dia menyebut, meski gedung DPRD Sumut sepi, namun pihaknya tetap menyuarakan aspirasi dan tuntutan yang juga akan disampaikan di Kantor Gubsu. Jl Pangeran Diponegoro No 30 Medan. 

Melalui pengeras suara, Ijon mengatakan, aksi yang digelar setiap 1 Mei yang dikenal sebagai Mayday, merupakan unjuk keprihatinan atas penderitaan buruh, khususnya pasca berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau disebut omnibus law.  

Disebutkan, undang-undang itu dinilai lebih berpihak kepada pengusaha dibandingkan ke pekerja, sementara harga kebutuhan hidup  melambung tinggi yang membuat kehidupan kaum buruh dan keluarganya semakin tercekik.

Ijon menambahkan, dengan undang-undang tersebut upah buruh menjadi lebih murah, dan mereka kerap diperlakukan sebagai “Kaperlek” (Kapan perlu dipakek).

Berdasarkan realita tersebut, dia mewakili buruh mengajukan tuntutan, yakni cabut Omnibus Law, kemudian segera selesaikan kasus ketenagakerjaan yang mandek penanganannya bertahun-tahun di UPT I  Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) di  Sumut. 

Lalu, hapuskan sistem pekerja Outsourching di semua perusahaan BUMN dan BUMD dan naikkan UMP/UMK tahun 2024 sebesar 15%. Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.809.915, yang naik 3,67% dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp2.710.493, menurut mereka belum sepenuhnya menjamin hak hidup buruh yang lebih layak, karena belum sesuai harapan mereka sebesar 15 persen.

Kemudian, segera selesaikan kasus  buruh di PT Samawood. PT Starindo Prima,  dan perusahaan lain yakni PT Samrock, Pt Eramas, PT Sri Rahayu  Agung, PT Bintang  Mutiara Cemerlang, PT GCS, dan PT  Cipta Prina.

Tidak terlihat wakil rakyat yang menerima aspirasi mereka, dan usai berorasi mereka meninggalkan gedung dewan dengan tertib, untuk selanjutnya bergerak ke Kantor Gubsu. (ts-02)