BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | DPRD Medan kembali membahas tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang kedua tahun 2024, Kamis (2/5/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, SE didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala bersama sejumlah anggota dewan lain. Hadir juga Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan Willy Andreas Simanjuntak.
Dikatakan Hasyim, masa sidang kedua tahun 2024 memprioritaskan pembentukan tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, selanjutnya perubahan atas Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan serta pelaksanaan Sosialisasi Perda.
Pembahasan beberapa Ranperda Kota Medan yang menjadi prioritas yang akan diselesaikan yakni pembahasan Ranperda tentang persetujuan bangunan gedung.
Kemudian, pembahasan Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Pembahasan Ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Sedangkan, agenda AKD lainnya disesuaikan dengan kondisi. (ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.