tobasatu.com, Medan | Ratusan warga menolak pembacaan eksekusi lahan seluas 32 hektare, oleh Pengadilan Neeri Deli Serdang, di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Senin (13/5) siang. Bentuk penolakan dilakukan dengan aksi bakar ban dan blokir jalan.
Unggul Tampubolon, salah seorang warga mengatakan, ratusan warga di kawasan Pasar Empat Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, meminta petugas Pengadilan Negeri Deli Serdang, untuk keluar dari permukiman mereka. Warga mengaku telah menempati lahan tersebut selama 20 tahun lebih.
BACA JUGA:
Warga menilai adanya permainan mafia tanah untuk menguasai lahan eks PTPN II tersebut. Karena sebelumnya warga telah mendapatkan ancaman.
“Kami para warga berharap pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat dikawasan ini yang ingin menguasai lahan eks PTPN II tersebut,” katanya. (ts14)