Kriminal

Penggelapan dalam Jabatan, Cien Siong  Divonis 3 Tahun Penjara

30
×

Penggelapan dalam Jabatan, Cien Siong  Divonis 3 Tahun Penjara

Share this article

tobasatu.com, Medan | Cien Siong alias Asiong (43), divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Cabjari Labuhandeli, Senin (13/5).

Sebelumnya, JPU Martin Pardede SH dan Wita Sirait SH menuntut terdakwa Cien Siong dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. 

Dalam agenda sidang pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan pengelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum pasal 374 jo Pasal  64 ayat (1) KUHPidana.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu untuk berpikir selama 7 hari. 

Selain itu, terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan dalam pekerjaan secara berlanjut hingga menyebabkan kerugian PT. Karya Anugerah Sejati Pratama Rp. 329.220.383, (tiga ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah). (ts14)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.