BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | USAID IUWASH Tangguh mengadakan Workshop APBD Tracking tahun 2024 dan pelatihan penyusunan Rencana Kerja (Renja) Bidang Urusan Air Minum Aman, Sanitasi Aman, Pengelolaan Sumber Daya Air, dan GESI untuk Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Pendampingan USAID IUWASH Tangguh Sumatera Utara.
Workshop digelar selama dua hari, Selasa-Rabu (21-22/5/2024) di Hotel Cambridge Jalan S Parman, Medan, dengan menghadirkan mitra USAID IUWASH Tangguh dari 5 kabupaten/kota yakni dari Kota Medan, Binjai, Deliserdang, Pematang Siantar dan Simalungun.
Adapun peserta berasal dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH), Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara.
Regional Manager USAID IUWASH Tangguh Provinsi Sumatera Utara Zulfa Ermiza menyatakan kegiatan ini dilakukan guna menindaklanjuti pelaksanaan pendampingan yang dilakukan USAID IUWASH Tangguh untuk meningkatkan akses air minum dan sanitasi aman bagi masyarakat rentan di perkotaan, serta menguatkan layanan air minum dan sanitasi dan pengelolaan sumberdaya air yang berketangguhan iklim.
“USAID IUWASH Tangguh bersama Pemerintah Daerah secara efektif melakukan identifikasi anggaran yang terdapat pada APBD 2024 kabupaten/kota khususnya sektor air minum, sanitasi dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) berdasar nomenklatur yang ada,” sebut Zulfa Ermiza.
Selain melakukan identifikasi pos-pos anggaran berdasarkan nomenklatur, USAID IUWASH Tangguh akan mensinkronisasi program kegiatan yang ada di nomenklatur dengan kegiatan pendampingan USAID IUWASH Tangguh.
National Coordinator Governance USAID IUWASH Tangguh, Togi Sianipar menuturkan USAID IUWASH Tangguh bersama Pemerintah Daerah mempersiapkan Dokumen Rencana Kerja (Renja) yang merupakan dokumen perencanaan tahunan Pemerintah Daerah yang menggambarkan permasalahan pembangunan daerah serta indikasi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode satu tahun kedepan secara terencana melalui sumber pembiayaan baik APBD Kabupaten, APBD Provinsi maupun APBN.
Dokumen Renja merupakan penjabaran dari RPJMD yang mempunyai kedudukan dan fungsi penting dalam sistem perencanaan daerah, karena dokumen Renja menerjemahkan perencanaan strategis jangka menengah (RPJMD dan Renstra SKPD) ke dalam rencana, program, dan penganggaran tahunan.
Dokumen Renja berperan menjembatani sinkronisiasi harmonisasi rencana tahunan dengan perencanaan strategis atau mengoperasionalkan rencana strategis ke dalam langkah-langkah yang lebih konkrit dan terukur demi tercapainya rencana strategis jangka menengah. Sebagai upaya mengidentifikasi APBD 2024 sektor air minum, sanitasi dan Pengelolaan SDA, mensinergikan perencanaan bidang air minum dan sanitasi aman, SDA yang inklusif dan responsif gender serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perangkat daerah di sektor WASH (Water, Sanitation, Hygiene) dalam menyusun Gender Budget Statement (GBS) yang kemudian menghasilkan Renja yang inklusif dan responsif gender.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, akan menghasilkan Dokumen Penyaluran Anggaran (DPA) per nomenklatur yang ada sinkronisasi dengan program kegiatan USAID IUWASH Tangguh, Dokumen Rencana Kerja bidang Air Minum Aman, Sanitasi Aman, SDA, dan Dokumen Pernyataan Anggaran Gender (GBS),” sebut Togi.
Dalam melakukan promosi ke khalayak ramai, USAID IUWASH Tangguh memiliki dua pesan kunci yaitu #TetanggaPanutan dan #JagaSumberAir. Sedangkan, untuk advokasi kepada para pemegang kebijakan menggunakan #StandarPelayananMinimal.
Melalui pesan #TetanggaPanutan dan #JagaSumberAir yang selalu digaungkan oleh USAID IUWASH Tangguh dalam berbagai kesempatan, seluruh rumah tangga diajak untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan sumber daya air dengan memiliki akses air minum aman (tersambung dan menggunakan air minum perpipaan/PDAM) dan sanitasi aman (memiliki toilet dengan penampungan kedap yang rutin disedot 3-5 tahun sekali).
Melalui #StandarPeIayananMinimal diinformasikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 202I Tentang Standar Pelayanan Minimal, pemerintah wajib menyediakan akses layanan air minum dan sanitasi aman untuk seluruh masyarakat sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM). (ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.