BACA JUGA:
tobasatu.com, Belawan | Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum (inkracht), Senin (29/7) siang.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 388 gram sabu, 265,3 gram ganja kering, mesin judi dan puluhan senjata tajam.
Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Hamonangan Sidauruk menyebutkan, pemusnahan barang bukti merupakan tugas rutin sebagai eksekutor dan ini merupakan priode yang kedua tahun 2024 ini. Padq April lalu telah dilakukan pemusnahan.
Dikatakannya, barang bukti lainnya berupa handphone puluhan unit berbagai jenis perkara, seperti orang dan harta benda perkara narkotika.
Hamonangan juga mengatakan, jumlah nilai narkotika dalam kasus diperkirakan senilai lebih kurang 500 juta rupiah dan jumlah tersangka dari seluruh perkara mencapai 30 orang. (ts14)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.