ADVETORIAL
Sebanyak delapan fraksi di DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan tahun 2025 – 2045, disahkan menjadi Perda.
Pengesahan ini diputuskan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, SE dan dihadiri Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution.

Rapat paripurna itu juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, Ihwan Ritonga, dan Ketua Pansus RPJPD 2025-2045 Dedy Aksari Nasution. Hadir juga dalam kesempatan itu Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman.
Ketua DPRD Medan Hasyim SE, dalam sambutannya menyatakan paripurna tersebut digelar dengan agenda penyampaian Laporan Panitia Khusus, mendengarkan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan penandatanganan pengambilan keputusan sekaligus persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan kepala daerah atas Ranperda kota Medan tentang RPJPD 2025.
Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD Kota Medan, dari jumlah keseluruhan anggota DPR Kota Medan sebanyak 50 orang telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 36 orang.
“Keputusan rapat paripurna menyatakan memenuhi kuorum dalam pengambilan keputusan untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah,” sebut Hasyim.
Sebanyak delapan fraksi yang diawali Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), dan Fraksi Gabungan Hanura, PSI menyetujui Ranperda RPJPD 2025-2045 disahkan menjadi Perda Kota Medan.
Sementara Ketua Pansus Dedy Aksyari Nasution, S.T dalam laporannya menyebutkan perencanaan pembangunan disusun agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien berorientasi pada sasaran tercapainya tujuan Abadi bernegara sebagaimana tercantum dalam pembukaan undang-undang Dasar 1945.

Disebutkan, Pansus Pembahasan Ranperda RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 telah dibentuk pdaa 2 Juli 2024. Maka Pansus telah melaksanakan rapat kerja dalam menentukan jadwal pembahasan yang telah dilsakanakan bersama OPD terkait yakni pada tanggal 8 Juli 2024, untuk menjelaskan latar belakang pembentukan perda, gambaran umum kondisi daerah serta permasalahan dan isu strategis serta visi dan misi transformasi pembangunan pada RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045.
Pada tanggal 15 Juli, dilaksanakan pembahasan materi muatan rancangan Perda bersama OPD terkait serta menelaah redaksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tanggal 16 Juli, Pansus telah melanjutkan pembahasan kepada arah kebijakan, sasaran pokok, arah pembangunan, serta indikator dan target pembangunan jangka panjang daerah sekaligus menyimpulkan, menyempurnakan serta menyepakati hasil pembahasan yang telah dibahas.
Dokumen RPJPD menurut Dedy Aksyari, akan menjadi pedoman pengurusan visi, misi, dan arah kebijakan dokumen perencanaan jangka menengah (5 tahunan) di setiap masa kepemimpinan kepala daerah, termasuk arah kebijakan, sasaran pokok serta arah pembangunan dan target indikator pembangunan.
Pendapat Fraksi PDI-P
Pendapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan tahun 2025 – 2045 yang dibacakan jurubicaranya Roby Barus, SE menyebutkan RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 merupakan rencana pembangunan Kota Medan dalam kurun waktu 20 tahun kedepan.

Dalam tanggapannya, Fraksi PDI Perjuangan menyebutkan bahwa RPJPD Kota Medan tahun 2025-20245 harus menjadi arah dan pedoman di dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya dalam kurun waktu 20 tahun kedepan.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan yang memiliki tugas pelaksanaan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perencanaan dan pembangunan daerah harus mampu membuat perencanaan pembangunan yang baik dan berkualitas, serta semua program dan kegiatan yang dilaksanakan harus memiliki indikator dan target yang jelas dan terukur.
Disebutkan Roby Barus, dari pengamatan Fraksi PDIP, ada beberapa hal yang belum dapat dicapai dalam RPJPD Kota Medan tahun 2006-2025 yaitu : penurunan angka kemiskinan, pengangguran, pertumbuhan ekonomi dan tingkat ketimpangan ekonomi (gini ratio). Oleh karenanya di dalam pelaksanaan RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 hal-hal yang belum dicapai tersebut dapat menjadi pokok perhatian utama wali kota/Wakil Wali Kota Medan dalam kurun waktu 20 tahun kedepan.
Dari data yang dikeluarkan badan statistic, ketimpangan pendapatan di Kota Medan berada di skala sedang. Dimana ketimpangan di Kota Medan tahun 2021 hingga tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan dengan ketimpangan di Sumatera Utara maupun nasional.
Tahun 2023, sebut Roby Barus, ketimpangan pendapatan Kota Medan 0,373, sementara Sumatera Utara 0,309 dan Nasional 0,388. Ketimpangan pendapatan yang belum menyentuh skala rendah di Kota Medan bisa disebabkan masih banyaknya kelompok penduduk ekonomi berpendapatan rendah dibandingkan dengan penduduk ekonomi berpendapatan menengah maupun tinggi. Kondisi ini juga dikuatkan dengan masih rendahnya pendapatan per kapita Kota Medan serta masih tingginya presentase kemiskinan Kota Medan dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
“Hal ini kami harapkan menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 ini nantinya,” sebut Roby Barus.
Fraksi PDI Perjuangan juga mendesak agar setiap usulan dan saran yang disampaikan masyarakat melalui Musrenbang dipastikan menjadi skala prioritas dalam penyusunan RPJMD maupun RKPD Kota Medan kedepan, sehingga program pembangunan yang dilakukan benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang sangat mendesak dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Kota Medan.
Dengan disetujuinya Ranperda ini menjadi Perda RPJPD Kota Medan tahun 2025 -2045, maka Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada wali kota/Wakil Wali Kota Medan yang terpilih secara periodik dalam 5 tahunan selama 20 tahun kedepan akan tetap mempunyai komitmen dan konsistensi yang tinggi dalam menjalankan dan merealisasikan setiap kegiatan-kegiatan yang telah dicanangkan dalam perda ini dengan menerapkan prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas, sehingga benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan kota medan yang semakin pesat kedepan.
Pendapat Fraksi Partai Gerindra
Sementara itu Fraksi Partai Gerindra dalam pandangan umumnya yang dibacakan R. Muhammad Khalil Prasetyo, S.T.I M.Kom berpendapat bahwa Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 ini adalah sebagai landasan strategis untuk pembangunan Kota Medan dalam jangka panjang. RPJPD merupakan dokumen perencanaan yang akan mengarahkan pembangunan kota medan dari tahun 2025 hingga ke tahun 2045. fraksi gerindra berharap agar visi dan misi yang dituangkan dalam ranperda ini harus selaras dengan tujuan nasional menuju indonesia emas tahun 2045.

Selain itu Fraksi Gerindra berharap agar visi dan misi dalam RPJPD 2025-2045 ini harus mampu menjawab tantangan-tantangan masa depan serta memanfaatkan potensi yang ada untuk membawa Kota Medan ke arah yang lebih baik, perlunya sinergi antara pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait dalam RPJPD ini.
Fraksi Gerindra berharap dengan telah melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses perencanaan semoga RPJPD yang telah disusun ini, benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat kota medan dimasa yang akan datang.
Fraksi Gerindra berharap agar Ranperda RPJPD harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi aspek legalitas dalam setiap tahapannya. sebagaimana diketahui bahwa percepatan pembahasan ranperda rpjpd 2025-2045 ini mengacu kepada instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD 2025-2045 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 000.8.2/4075/bangda tanggal 12 juni 2024 tentang penyusunan rancangan teknokratik RPJMD tahun 2025-2029 karena teknokratik RPJMD 2025-2029 ini menjadi salah satu acuan dalam penyusunan visi dan misi dan program prioritas calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024.
“Oleh karena itu kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci keberhasilan kita dalam mewujudkan peraturan-peraturan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat,” sebut Raden Muhammad Khalil Prasetyo.
Fraksi Gerindra berpendapat bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sangat penting sekali karena merupakan perencanaan pembangunan makro yang memuat visi, misi dan arah kebijakan pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun ke depan dan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanah yang termuat dalam peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 86 tahun 2017 serta mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024.
Fraksi Gerindra mengapresiasi kepada Pemerintah Kota Medan yang telah melibatkan semua pihak, dan mengakomodir segala issue strategis dan kepentingan masyarakat Kota Medan sehingga Ranperda RPJPD 2025-2045 ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku serta kaedah hukum sehingga adanya kepastian hukum.
Pemerintah Kota Medan harus dapat menentukan arah kebijakan dan prioritas program pembangunan kota tahun 2025-2045 secara demokratis dan rasional. Komitmen moral diharapkan mampu menjaga harapan seluruh warga kota medan untuk terus membangun kota berdasarkan potensi yang dimiliki.
Fraksi Gerindra berharap RPJPD tahun 2025-2045 ini dapat mencakup berbagai aspek penting yaitu pengembangan ekonomi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta perbaikan infrastruktur di Kota Medan.
RPJPD ini harus menjadi instrumen yang mendukung pencapaian target nasional melalui perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang efektif.
Fraksi Gerindra berharap dua puluh tahun tahun ke depan, keseluruhan Jalan Kota Medan harus dalam kondisi mantap 100%. Begitu juga dengan sistem drainase, harus ada optimalisasi karena kita saat ini sudah memiliki jaringan drainase yang sudah terbentuk. kemudian Pemerintah Kota Medan harus menambah kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau.
Fraksi Gerindra berharap bahwa RPJPD yang dihasilkan ini menjadi RPJPD yang inspiratif, implementatif serta optimal dalam pelaksanaan sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya sekedar wacana saja.
Pendapat Fraksi PKS

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dalam pandangan umum fraksi yang disampaikan Syaiful Ramadhan, mengapresiasi telah diresmikannya Digital Substraction Angiography (DSA) radiology intervensi by terawan di RSU Royal Prima yang dihadiri oleh Pemerintah Kota Medan.
“Kami berharap hal ini dapat memajukan perkembangan kesehatan di Kota Medan dan mewujudkan Program Pemerintah Kota Medan yaitu Medan Medical Tourism. Sehingga dunia Kesehatan di Kota Medan dapat menjadi berkembangan dan rujukan bagi kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara. Dan dapat meningkatkan Pendapatan Daerah yang bisa dirasakan oleh warga Kota Medan,” sebut Syaiful Ramadhan.
Terkait Ranperda Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan Tahun 2025-2045, Fraksi PKS menyebutkan keberadaan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan diatasnya.
“Kami berharap Ranperda ini dapat menjadi percepatan terhadap pembangunan yang ada di Kota Medan, yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan sesuai dengan visi dan misi Walikota Medan yang terpilih kedepannya,” sebut Syaiful.
Fraksi PKS berharap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan dapat selaras dengan para pemangku kepentingan sehingga RPJPD Kota Medan dapat terlaksana dengan baik, berkesinambungan dan komprehensif. Karena disusun melalui proses Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).
Fraksi PKS menyoroti beberapa isu strategis terkait peningkatan kualitas pembangunan manusia, penguatan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan pembangunan infrastruktur yang merata serta ancaman kerusakan lingkungan.
“Kami berharap RPJPD Kota Medan 2025-2045 dapat benar-benar diimplementasikan dengan baik dan tepat sasaran. Terutama dalam hal mengurangi tingkat penggangguran terbuka dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia. Kami juga berharap pada RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 adanya penekanan terhadap penyelesaian terkait permasalahan ekonomi, kemiskinan dan lapangan pekerjaan,” ujar Syaiful Ramadhan.
Pendapat Fraksi PAN

Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) melalui jurubicaranya Edi Saputra, ST menyebutkan transformasi ekonomi Kota medan agar lebih ditingkatkan, dari perdagangan dan industri pengolahan dengan padat karya yang sebagian besar masih konvensional kedepan harus menjadi industri modern, padat modal serta berbasis teknologi/digitalisasi dan inovasi.
Perekonomian Kota Medan kedepan harus dapat diarahkan untuk menjadi pusat perdagangan, jasa, industri, dan ekonomi kreatif yang inklusif dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakatnya, terutama dalam mendorong terciptanya lapangan kerja baru yang menyerap banyak tenaga kerja dan akan mengurangi pengangguran.
Upaya-upaya peningkatan kualitas pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi menjadi skala prioritas dan dioptimalisasikan untuk menghasilkan manusia unggul di Kota Medan. tahapan-tahapannya harus jelas dan terarah.
Isu-isu strategis dalam pembangunan kesehatan perlu menjadi perhatian pemerintah kota medan. akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas serta penggunaan tekhnologi menjadi harapan masyarakat. Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan gizi anak merupakan prioritas dibidang kesehatan, terutama dalam hal mengurangi angka stunting di kota medan. dengan demikian kedepannya angka stunting dikota medan akan hilang.
Perlunya pengelolaan pemerintahan daerah yang berorientasi hasil, bersih, dan profesional serta mampu memberikan pelayanan publik yang terbaik berbasis digital. beberapa isu dalam tata kelola pemerintahan, antara lain, terkait penerapan dan penegakan regulasi, penataan kelembagaan, pelaksanaan program pemerintah daerah yang belum sepenuhnya berorientasi hasil ataupun belum menjawab isu strategis daerah, optimalisasi manajemen sdm asn, optimalisasi kualitas pelayanan publik, optimalisasi teknologi dan informasi dalam pelaksanaan pemerintahan secara menyeluruh dan terintegrasi, apalagi kota medan yang sudah menuju smart city yang harus terus berkembang dengan perkembangan teknologi. Kesemuanya di atas menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan dalam kurun waktu 20 tahun kedepan.
Maraknya peredaran narkotika dimana Kota Medan sebagai penyumbang terbesar dari Sumatera Utara sebagai provinsi nomor 1 peredaran narkotika di Indonesia, Fraksi Pan meminta adanya upaya yang sistematis dan tegas dalam menghadapi persoalan ini. Hal ini terkait dengan masa depan Kota Medan. ketika anak-anak remaja dan anak muda kota medan sudah terkena narkotika, maka tiada lagi cerita masa depan yang cemerlang. Untuk itu Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta kepada Pemerintah Kota medan untuk membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN).
Alokasi anggaran yang besar untuk pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Medan bagi upaya pembangunan manusia. Untuk mempercepat pembangunan manusia, antara lain dapat dilakukan melalui dua hal, yakni distribusi pendapatan yang merata dan alokasi belanja publik yang memadai untuk pendidikan dan kesehatan.
Untuk itu Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta komitment yang kuat dari Pemko Medan untuk sungguh-sungguh mengalokasikan dan memaksimalkan keuangan daerah untuk belanja publik bidang pendidikan dan kesehatan yang proporsional dan maksimal.
Pengurangan jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan merupakan prioritas kebijakan pembangunan. kebijakan pemerintahan dan pembangunan yang pro growth, pro job dan pro poor adalah pilihan strategi kebijakan yang standar untuk penanggulangan kemiskinan. Semakin berkurangnya jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan dan semakin banyak jumlah penduduk dengan katagori sejahtera maka akan semakin berhasil penyelenggaraan suatu pemerintahan.
Fraksi PAN berharap program-program pembangunan yang dijalankan lebih banyak mencantumkan kegiatan-kehgiatan berupa penganggulangan kemiskinan yang bersifat komprehensif. Fraksi PAN DPRD Kota Medan juga meminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk fokus pada pembangunan infrastruktur,mengingat infrastruktur di Kota Medan masih kurang baik. Bidang infrastruktur seperti sistem jaringan jalan, drainase, transportasi, dan ruang hijau termasuk cakupan infrastruktur yang harus menjadi skala prioritas untuk didahulukan.
Permasalahan yang harus segera dituntaskan adalah kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang belum mencapai 30 persen seperti yang diamanatkan undang-undang. Kota Medan baru memiliki RTH sebesar 7 persen sedangkan RTH publik sebesar 13 persen yang dimiliki masyarakat dimana secara sepihak di tetapkan oleh Pemerintah Kota Medan sebagai RTH. Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan memastikan program pembelian lahan RTH masyarakat untuk menjadi RTH milik Pemko Medan seperti yang diamanahkan undang-undang menjadi 30 persen.
Banyaknya retail-retail berupa minimarket dan supermarket. berdekat-dekatan dan hampir terdapat di seluruh jalan yang ada, bahkan sudah sampai pelosok dan mengalahkan usaha yang dibuka kalangan warga kecil dan umkm. ini menjadi perhatian kita bersama. retail-retail ini mengakibatkan matinya usaha-usaha masyarakat kecil. untuk itu fraksi pan dprd kota medan meminta pemerintah kota medan untuk segera membuat regulasi dan pengaturannya. sehingga usaha-usaha kecil masyarakat seperti kedai sampah, warung, kantin dan lain sebagainya tidak tutup dan gulungtikar.
Pemerataan kualitas pendidikan juga merupakan pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib Pemko Medan.
Di dalam Perda RPJPD Kota Medan tahun 2025 – 2045 disebutkan bahwa visi Kota Medan 2025 – 2045 adalah Medan Kota Global, Inklusif, Maju dan Berkelanjutan. Fraksi PAN DPRD Kota Medan berharap walaupun dengan visi tersebut, identitas dan karakter Kota Medan jangan sampai hilang.
Pendapat Fraksi Partai Golkar

Pendapat Fraksi Partai Golkar yang disampaikan H.Mulia Asri Rambe (Bayek), menyebutkan Pemko Medan telah merumuskan visi Kota Medan 2025-2045 yaitu Medan Kota Global, Inklusif, Maju dan berkelanjutan.
Yang mana disebutkan di dalam penjelasan wali kota, kota global yaitu menjadi kota yang memiliki pengaruh penting dalam sistem ekonom global yang mempengaruhi tren ekonomi dan budaya dunia serta menjadi pusat inovasi dan perkembangan teknologi.
Kemudian inklusif yaitu mewujudkan lingkungan yang mendukung dan memberdayakan semua individu, mengakui dan menghargai keberagaman serta memastikan semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi dan politik.
Lalu maju yaitu terwujudnya kota medan yang mencapai tingkat daya saing, perkembangan ekonomi, moderenitas dan infrastruktur dengan level yang tinggi dan berkualitas. Serta berkelanjutan yaitu fokus pada kelestarian dan keseimbangan lingkungan serta program yang dilakukan secara berkesinambungan dengan mengedepankan pelestarian sumber daya agar dapat digunakan untuk generasi yang akan datang. Kemudian untuk mencapai visi tersebut Pemko Medan telah memberikan arah praktis untuk mewujudkannya dalam delapan misi pembangunan.
Fraksi Golkar berpendapat bahwa Pemko Medan harus punya spirit, komitmen dan semangat yang tinggi untuk dapat menyusun rencana pembangunan jangka panjang daerah (rpjpd) kota medan yang semakin terpadu, aspiratif dan terintegrasi. Kemudian adanya kesepakatan bersama berdasarkan azas mufakat dan musyawarah dengan segenap stakeholder pembangunan.
Fraksi Golkar berpendapat bahwa RPJPD merupakan bentuk keberkelanjutan dan berkesinambungan pembangunan pemerintah pusat. provinsi dan kota medan dan tujuan besarnya adalah tercapainya sukses Indonesia emas di tahun 2045.
Sebagai salah satu bagian dari sukses Indonesia Emas, Pemerintah Kota Medan harus dapat memberikan gambaran dan pedoman pada masyarakat untuk beradaptasi mensukseskan indonesia ditahun 2045.
Fraksi Golkar berharap dua puluh tahun kedepan, keseluruhan jalan Kota Medan harus dalam kondisi mantap 100% begitu juga dengan sistem drainase, harus ada optimalisasi karena kita saat ini sudah memiliki jaringan drainase yang sudah memadai.
Kemudian Pemerintah Kota Medan harus menambah kualitas dan kuantitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk kehidupan kota memenuhi ketentuan undang – undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, menyebutkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan RTH minimal 30 % dari luas wilayah daerah terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat karena ruang terbuka hijau adalah aset utama dalam ekosistem kota yang memiliki fungsi ekologis, sosial dan ekonomi.
Pemerintah Kota Medan harus memiliki kerangka kerja pembangunan kota dari tahun 2025 sampai 2045. Fraksi Golkar berharap bahwa RPJPD yang inspiratif, implementataif serta optimal dalam pelaksanaanya sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya sekedar wacana dan retorika saja.
Dalam Ranperda RPJPD ini, Fraksi Golkar DPRD Kota Medan berharap dapat memberikan gambaran umum yang jelas dan menyajikan prediksi ilmiah kondisi Kota Medan 20 tahun kedepan.
Fraksi Golkar juga memandang perlu, agar data yang disajikan untuk setiap indikator bukan dalam bentuk persentase, namun dalam bentuk angka riil. hal ini dapat berguna dalam melihat kondisi riil dilapangan dan menentukan kebijakan yang akan diambil sehingga pencapaian yang diraih tidak bersifat semu.
Fraksi Golkar DPRD Kota Medan berharap janji politik kepala daerah dalam pilkada 2024 yang telah diambang pintu benar- benar mengacu dan mempedomani rpjpd kota medan tahun 2025 – 2045 yang sebentar lagi akan disahkan.
Fraksi Golkar DPRD Kota Medan berharap agar rancangan pembangunan jangka panjang daerah (rpjpd) kota medan untuk dua puluh tahun kedepan dapat diinplementasikan untuk mensejahterakan masyarakat kota medan oleh wali kota medan sesuai periodisasinya.
Fraksi Golkar sekali lagi dengan tegas meminta RPJPD Kota Medan harus menjadi acuan bagi Pemko Medan dalam membangun Kota Medan menjadi lebih baik untuk 20 tahun kedepan. karena RPJPD itu muaranya kepada kesejahteraan masyarakat. rpjpd kota medan tahun 2025-2045 harus lebih fokus di bidang pembangun insfrastruktur dan sumber daya manusia. sebagai kota metropolitan, infrastruktur kita masih minim dan sumber daya manusianya harus ditingkatnya.
Untuk menjaga konsistensi implementasi RPJPD tersebut, pemko medan diharapkan merencankan setiap tahapan yang ditetapkan menjadi tema pembangunan Kota Medan disetiap tahunnya.
Pendapat Fraksi Demokrat

Pendapat Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan Dodi Robert Simangunsong, SH menyebutkan saat ini kita akan menghadapi tantangan yang tidak mudah, pertumbuhan ekonomi global dan nasional akan sangat berpengaruh terhadap kondisi perekonomian di Kota Medan. Sehingga perlu kehati-hatian dalam merumuskan dan mempersiapkan dokumen rpjpd kota medan 2025-2045, agar menjadi panduan dalam melaksanakan pembangunan Kota Medan sampai tahun 2045.
“Ddan bagi kami, salah satu tantangan terbesar pemerintah kota medan adalah mempersiapkan generasi emas yang mampu memberikan kontribusinya dalam pembangunan Kota Medan sehingga dapat mewujudkan Medan Kota Global, Inklusif Maju dan Berkelanjutan,” sebut Dodi R Simangunsong.
Terkait Ranperda RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045, Fraksi Partai Demokrat berpendapat Pemerintah Kota Medan dalam pengelolaan anggaran setiap tahunnya harus benar-benar memiliki prinsip akuntabel serta penuh kehati-hatian, agar apapun program yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan, jangan sampai rencana yang sudah dianggarkan tidak terlaksana.
“Kami juga mengingatkan kepada pemerintah kota medan untuk memperhatikan skala prioritas yang akan dikerjakan dengan anggaran yang ada sehingga capaian dan target dapat terlaksana. Selanjutnya kami juga menekankan agar rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Medan serta rencana kerja pemerintah Kota Medan setiap tahunnya harus sinkron dengan rencana jangka panjang daerah Kota Medan,” sebutnya.
Kota Medan diharapkan juga memiliki potensi kearifan lokal yang harus menjadi salah satu prioritas yang dikembangkan di RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045.
Selanjutnya Pemko Medan juga diharapkan benar-benar melakukan usaha pemerataan pembangunan diseluruh wilayah Kota Medan dalam dua puluh tahun kedepannya, sehingga tidak ada kesenjangan sosial baik dari sisi pendapatan serta sumber daya manusianya.
Pendapat Fraksi Partai Nasdem
Pendapat Fraksi Partai Nasdem yang dibacakan T. Edriansyah Rendy, S.H., M.Kn menyebutkan seiring dengan akan berakhirnya Perda Kota Medan No.8 tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Medan tahun 2006-2025 dan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah untuk 20 tahun yang akan datang.
Hal ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045.
Percepatan pembahasan Ranperda RPJPD 2025-2045 ini adalah mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No.1 tahun 2024 Tentang pedoman Penyusunan RPJPD 2025 -2045 dan surat dari Menteri Dalam Negeri nomor 000.8.2.2/4075/Bangda tanggal 12 Juni 2024 tentang penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD tahun 2025-2029.
Dan berdasarkan surat tersebut Pemerintahan Daerah diharapkan segera menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029 karena Teknokratik RPJMD 2025-2029 ini menjadi salah satu acuan dalam penyusunan visi dan misi dan program prioritas calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024.
“Maka dengan ini, kami dari Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang RPJPD 2025-2045,” sebut T. Edriansyah.
Pendapat Fraksi Gabungan Hanura PSI

Pendapat Fraksi Gabungan Hanura PSI disampaikan Renville Pandapotan Napitupulu, S.T menyebutkan, dalam pelaksanaan pembangunan Pemerintah Daerah menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Selain sebagai dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi, dan arah pembangunan dalam jangka waktu 20 tahun, RPJPD juga arah pembangunan daerah yang merupakan bagian integral perwujudan Indonesia Emas tahun 2045. Untuk itulah, cita-cita Indonesia emas 2045 sejalan dengan tujuan pembangunan daerah yaitu peningkatan dan pemerataan pendapatan rakyat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta meningkatnya daya saing daerah.
RPJPD periode 2005-2025 akan segera berakhir bertepatan dengan momen Pilkada Serentak Tahun 2024. Pada Pilkada Serentak Tahun 2024, para bakal calon kepala daerah harus menyusun visi dan misi sesuai dengan Rancangan Teknokratik RPJMD yang dalam proses penyusunannya, dan RPJPD baru periode 2025-2045 ini.
Terkait RPJPD Kota Medan 2025-2045 ini, ada beberapa catatan dari Fraksi Gabungan Hanura PSI yang harus diperhatikan Pemko Medan yakni Komitmen dan Political Will Pemimpin. Dimana komitmen dan political will para pemimpin daerah ini akan sangat menentukan setiap perencanaan, langkah dan upaya yang sudah tertuang dalam RPJPD ini dapat terlaksana dengan baik serta diharapkan sesuai target untuk mewujudkan pembanguna yang lebih baik menuju kesejahateraan rakyat Kota Medan.
Catatan berikutnya kepatuhan terhadap RPJPD, sebab sudah disepakati bahwa RPJPD ini adalah pedoman dan petunjuk dalam pelaksanaan program pembangunan daerah, maka seluruh stakeholder, pemangku kepentingan, swasta dan rakyat harus patuh untuk meingkuti pedoman dan petunjuk yang sudah ada yakni RPJPD 2025-2045. Apapun bentuk pembangunan yang akan dilakukan di daerah ini dalam kurun waktu 20 tahun kedepan, maka harus merujuk dan mempedomani RPJPD 2025-2045 ini.
Berikutnya terkait pemerataan pembangunan yang berkeadilan, ini benar-benar harus diperhatikan pemerintah dan diimplementasikan melalui kebijakan afirmatif, mengangkat yang lemah dan tertinggal. Melalui RPJPD 2025-2045 ini jangan sampai dibiarkan warga yang SDM-nya lemah dan tertinggal untuk bersaing dengan warga luar yang sudah lebih maju dan kuat.
Selanjutnya dalam rancangan ini disebutkan pembangunan sosial budaya diarahkan kepada “agama yang bermaslahat dan berkebudayaan maju” mencakup kehidupan beragama yang inklusif, rukun, toleran dan demokratis; pengembangan dana sosial keagamaan umat dan filantropi serta pemberdayaan umat beragama; pembinaan ideologi bangsa dan penguatan karakter dan identitas bangsa; peningkatan budaya literasi, kreativitas dan inovasi.
“Melihat poin-poin ini, maka seperti yang kami pertanyakan pada pandangan umum juga menjadi catatan kami bahwa sangat pentingnya perencanaan keagamaan yang spesifik, sebab ke depan daerah ini membutuhkan kekuatan moral dan spiritual keagamaan, bukan sekedar sosial kebudayaan,” sebut Renville.
Wali Kota Apresiasi DPRD Medan

Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya kepada Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh anggota Panitia Khusus DPRD Kota Medan dan segenap jajaran yang telah melakukan pembahasan substansi RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 ini bersama-sama dengan Pemko Medan.
Dalam rangka menuju Indonesia Emas tahun 2045, jelas Bobby Nasution, sebagaimana telah tertuang dalam rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Indonesia bertekad untuk terus melakukan pembangunan hingga mencapai sasaran masuk dalam lima negara dengan perekonomian terbesar di dunia pada tahun 2045.
“Untuk mencapai sasaran di tahun 2045 tersebut, Pemko Medan harus menopang pencapaian tersebut secara maksimal dengan dukungan seluruh stakeholder pembangunan sesuai peran dan kewenangan. Dimana masing-masing memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing dan kreativitas daerah,” kata Bobby Nasution.
Dengan demikian, kata menantu Presiden Joko Widodo ini, perlu dituangkan dalam visi dan misi pembangunan dalam memberikan arah, tujuan sasaran pembangunan yang sama. Terkait itu, imbuhnya, maka dirumuskan visi jangka panjang pembangunan Kota Medan 2025-2045 yaitu “Medan Kota Global, Inklusif, Maju dan Berkelanjutan”.
Untuk mencapai visi tersebut, ungkap Bobby Nasution, diberikan arah praktis untuk mewujudkannya yang dituangkan dalam 8 misi pembangunan yaitu mewujudkan transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola pemerintahan, mewujudkan kondusifitas dan stabilitas daerah, mewujudkan ketahanan sosial, budaya dan ekologi yang kokoh, mewujudkan pembangunan wilayah yang adil, merata dan berkualitas, serta mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas dan berwawasan lingkungan,” paparnya.
Dijelaskan Bobby Nasution, RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 diterjemahkan dalam sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan periode 20 tahun yang diselaraskan dengan RPJPN 2025-2045, RPJPD Provinsi Sumatera Utara tahun 2025-2045. Disamping itu, lanjutnya, setiap periode dimaksud akan menjadi acuan bagi para kepala daerah dalam menyusun visi misi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
“Selain itu, sasaran pokok dan arah kebijakan 20 (tahun) tersebut dijabarkan dalam arah kebijakan periode jangka menengah atau (lima) tahun yang dimulai dengan tahapan yaitu, penguatan fondasi transformasi, percepatan transformasi, peningkatan daya saing perwujudan medan kota global, inklusif maju dan berkelanjutan,” jelasnya.
Orang nomor satu di Pemko Medan ini berharap, Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 ini dapat segera dilanjutkan ke proses evaluasi oleh Provinsi untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Saya yakin, dengan semangat kolaborasi yang kita junjung dalam melaksanakan pembangunan Kota Medan, kita dapat mewujudkan visi Kota Medan tahun 2025 – 2045 “Medan Kota Global, Inklusif, Maju dan Berkelanjutan,” harapnya. (Hafnida)