HeadlineNasional

BNN RI Musnahkan Narkoba Temuan Jaringan Internasional, Salah Satunya Dikirim Lewat Kualanamu

194
×

BNN RI Musnahkan Narkoba Temuan Jaringan Internasional, Salah Satunya Dikirim Lewat Kualanamu

Share this article

tobasatu.com, Jakarta | Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika ketujuh di Lapangan Parkir BNN RI dan PT Jasa Medivest, Senin (19/8) pada pukul 10.00 WIB. Barang bukti yang dimusnahkan yaitu 278.911,42 gram yang terdiri dari 161.815,12 gram sabu, 117.096,30 gram ganja, beserta 38.060 butir Mephedrone (4-MMC).

Pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang. Untuk barang bukti yang disita sebanyak 165.288,83 gram sabu, 117.553,30 gram ganja, kemudian disisihkan 3.467,71 gram sabu, 453,00 gram ganja dan 16 butir Mephedrone (4-MMC) guna kepentingan uji laboratorium di persidangan.

Keterangan tertulis yang diperoleh dari Biro Humas dan Protokol BNN RI, berdasarkan UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Lalu pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara.

Dari delapan kasus tindak pidana narkotika, terdapat peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional dari Malaysia dan warga negara asing asal India yang memanfaatkan jalur laut menggunakan kapal. Selain itu juga, BNN RI bersama Bea dan Cukai berhasil amankan ganja asal Thailand yang akan dikirim ke Liverpool, Inggris.

Dari pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika itu, BNN mengamankan 18 tersangka. Salah satunya yakni pengungkapa yang dilakukan BNN RI- Bea dan Cukai. Mereka mengamankan sebuah paket kiriman berisi narkotika golongan I dalam bentuk sabu dari Laos transit Singapura dengan tujuan Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pengungkapan ini bermula pada Kamis, 27 Juni 2024 pukul 15.15 WIB. Saat itu ditemukan sebuah koper berisikan serbuk kristal diduga sabu sebanyak lima bungkus dengan berat total 4.084 gram milik penumpang berinisial AHA.

Tim kemudian melakukan interogasi. Barang haram itu akan diberikan kepada DCH atas perintah DA yang saat ini masih DPO. Dari keterangan barang tersebut akan dibawa AHA dan DCH ke Jakarta.

Selanjutnya tim gabungan melakukan control delivery terhadap penerima yang berada di Jakarta, dua orang pria FU dan AS diamankan petugas kemudian diminta keterangan.

Ternyata paket tersebut akan diserahkan kepada SU yang berada di kawasan Koja, Jakarta Utara. SU diperintahkan oleh NA yang merupakan narapidana yang berada di Lapas di daerah Jawa Tengah.

Petugas BNN akhirnya membawa semua tersangka dan barang bukti ke kantor BNN RI guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan keenam tersangka, AHA, DCH, FU, AS, SU dan NA dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) pasal 113 (2) Jo pasal 132 (1), pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 382.178 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air. Hal ini juga menjadi bukti keseriusan BNN dalam menjalankan amanah Undang-Undang menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia yang Bersih dari Narkoba (Bersinar). (ts04)